TANA
TORAJA - Seorang tukang ojek diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi
Selatan.
Pelaku berinisial ST (21) ,warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Ia diamankan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila terhadap 3 orang anak di bawah umur.
Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan pelaku telah diamankan pada Selasa (5/9/2023) sore
oleh unit Resmob dan dilakukan pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan
anak (PPA).
“Pelaku
mengakui bahwa dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal
ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak di bawah umur,” kata
Malpa saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Menurut
Malpa, pelaku sempat diamankan sejumlah warga karena mengira jika ST adalah
pelaku yang berencana menculik anak bahkan videonya sempat beredar luas di
media sosial.
“Jadi
video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga
pelaku tergolong Pedofilia, pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang
masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar," ucap Malpa.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, mengatakan terduga
pelaku pedofilia berinisial ST mengakui perbuatannya jika senang memegang
kelamin anak perempuan.
"ST
mengaku tidak menculik anak, hanya saja
ia senang memegang alat kelamin
anak-anak perempuan dan hal ini menurut
pengakuan pelaku bahwa sudah tiga kali dilakukan kepada beberapa orang anak, ST
mengaku nafsunya muncul ketika melihat anak perempuan," ujar Ahmad..
Lanjut
Ahmad, untuk proses hukum terhadap ST
pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk
memastikan kondisi jiwa terduga pelaku pedofilia, didukung dengan pemeriksaan telepon
seluler (Ponsel) terdapat banyak gambar dan video anak - anak di bawah umur
yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Nantinya
untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli,
meski demikian pPelaku kami sangkakan pasal 82 undang - undang perlindungan
anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku telah
mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan
terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda,” tutur
Ahmad.