Edarkan Obat Daftar G, IRT dan Pelanggannya Dibekuk Polisi di Palopo

 
PALOPO - Sat Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PU (22), lantaran menguasai dan mengedarkan obat berbahaya tanpa izin edar jenis trihexyphenidyl (THD).

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi  mengatakan PU diamankan di rumahnya di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (20/8/2023).

 

"Kami mengamankan PU bersama 140 butir THD di rumahnya," kata Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu.

 

Menurut Supriadi, PU ditangkap bermula dari keresahan warga sekitarnya dengan aktivitas yang mencurigakan setiap harinya, sehingga warga menyampaikan ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan.

 

“Saat dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa PU sering berjualan THD dan tidak mengantongi izin,” ucap Supriadi.

Penangkapan PU saat dilakukan penyelidikan dan didapat seorang pelanggan berinisial MH (14) yang berjalan keluar dari lorong rumah PU.

 

“MH digeledah dan ditemukan 10 butir THD yang baru saja dia beli dari IRT tersebut, saat MH digeledah, PU yang melihat penggeledahan MH, seketika itu PU masuk ke dalam rumahnya dan hendak membuang THD tersebut di kamar mandi,” ujar Supriadi.

 

Pelaku PU yang akan membuang THD di kamar mandi berhasil ditemukan petugas dan disita 140 butir THD yang akan dibuang.

 

"Dari situ petugas mengamankan PU, selain itu MH yang juga pelanggan dengan barang bukti 10 butir THD, ikut diamankan di Mapolres Palopo," tutur Supriadi.

.

Dari pengakuan PU, dia menjual THD seharga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per paket dengan rincian satu paket obat daftar G yang dijual PU berisi 10 butir THD.

 

"Atas perbuatannya, keduanya kami sangkakan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan (3) subs pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUH Pidana," jelas Supriadi.

 

Previous Post Next Post