628 Napi Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan

 
PALOPO - Perayaan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 menjadi momen bahagia bagi Nara Pidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A  Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

 

Kepala Lapas Kota Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan sebanyak 628 Napi mendapat remisi kemerdekaan, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, bahkan ada yang dinyatakan langsung bebas.

 

“Setiap warga binaan yang memperoleh remisi umum ini bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, dan ada juga yang bebas hari ini sebanyak 5 orang bebas bersyarat,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi kemerdekaan diberikan bagi para Napi yang berkelakuan baik  selama menjalani penahanan di Lapas, penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Lapas kelas 2A Kota Palopo usai upacara hari Proklamasi RI ke-78 di halaman Lapas Palopo.

 

“Secara rinci jumlah perolehan remisi umum berdasarkan besaran yaitu 1 bulan 136 orang, 2 bulan 156 orang, 3 bulan 154 orang, 4 bulan 110 orang, 5 bulan 47 orang dan 6 bulan 20 orang sisanya 5 orang adalah bebas bersyarat,” ucap Jhonny.

 

Jhonny mengatakan penghuni Lapas kelas 2A Kota Palopo didominasi oleh 2 kasus yaitu kasus narkotika dan pidana umum.

 

“Kasus narkotika menduduki urutan pertama dengan jumlah Napi 372 orang terdiri dari laki-laki 362 orang dan perempuan 10 orang, sementara kasus pidana umum sebanyak 142 orang terdiri dari laki-laki 135 orang dan perempuan 7 orang,” ujar Jhonny.

 

 

Menurut Jhonny, saat ini jumlah penghuni Lapas kelas 2A Kota Palopo mencapai 929 orang atau kapasitasnya sudah penuh yang seharusnya sebanyak 500 orang.

 

“Meski sudah berkapasitas penuh namun hal tersebut tidak membuat kami pesimis akan tetapi  menjadi tantangan tersendiri bagaimana menjalani program pembinaan bagi warga binaan bisa berjalan dengan baik, salah satunya adalah pengusulan remisi umum bagi yang memiliki kelakuan baik, kemudian remisi bebas bersyarat,” tutur Jhonny.

Previous Post Next Post