LUWU- Pengrusakan hutan penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membuat sejumlah pihak menaruh perhatian.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu sekaitan terjadinya pengrusakan Hutan Penelitian dan wisata (HPW) tersebut.
Menurut Arisandi terkait masalah HPW Kayu Lara di Desa Temboe pihaknya sudah melakukan Pulbaket sejumlah pihak guna kepentingan penyelidikan, namun saat ditanya apakah pihak Polres Luwu sudah penyegelan (police line) lokasi HPW Kayu Lara di Desa Temboe? pihaknya mengatakan, hal itu belum dilakukan, karena hal ini sangat terkait dengan olah TKP di hutan Simoma
"Kami masih melihat apakah ada kepentingan olah TKP di hutan HPW, untuk di police line. Demikian pula apakah harus dilakukan penyitaan? ini sangatptergantung kebutuhan penyidikdalam rangka penegaka hukum," kata Arisandi.
Arisandi mengatakan pihaknya bersandar pada pasal 50 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana pasal tersebut mengatur ketentuan larangan melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah DPRD Luwu beberapa waktu lalu telah mengeluarkan 9 butir rekomendasi RDP Lembaga DPRD Luwu sekaita aktivitas pengrusakan HPW Kayu Lara, Pertama, meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu sekaitan terjadinya pengrusakan Hutan Penelitian dan wisata (HPW) tersebut.
Menurut Arisandi terkait masalah HPW Kayu Lara di Desa Temboe pihaknya sudah melakukan Pulbaket sejumlah pihak guna kepentingan penyelidikan, namun saat ditanya apakah pihak Polres Luwu sudah penyegelan (police line) lokasi HPW Kayu Lara di Desa Temboe? pihaknya mengatakan, hal itu belum dilakukan, karena hal ini sangat terkait dengan olah TKP di hutan Simoma
"Kami masih melihat apakah ada kepentingan olah TKP di hutan HPW, untuk di police line. Demikian pula apakah harus dilakukan penyitaan? ini sangatptergantung kebutuhan penyidikdalam rangka penegaka hukum," kata Arisandi.
Arisandi mengatakan pihaknya bersandar pada pasal 50 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana pasal tersebut mengatur ketentuan larangan melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah DPRD Luwu beberapa waktu lalu telah mengeluarkan 9 butir rekomendasi RDP Lembaga DPRD Luwu sekaita aktivitas pengrusakan HPW Kayu Lara, Pertama, meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma.
Kedua, merekomendasikan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengerusakan Hutan Simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga, Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengerusakan Hutan Simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah atau Pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.
Kelima, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
Kelima, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
Keenam, Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma.
Ketujuh, Apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.
Kedelapan, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu (DLH) memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma. Kesembilan, meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma (*)