Proyek Jalan Puluhan Milyar di Latimojong, Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

 
LUWU - Proyek rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Ranteballa-Lekkopini, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatandengan jumlah anggaran Rp 25 miliar,  diduga menggunakan material timbunan dari tambang galian C secara ilegal.

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Luwu raya. Musa mengatakan mereka mengambil material timbunan dari lokasi tambang galian C ilegal. 

"Ini jelas menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan," kata Musa, Selasa (7/6/2023).


Menurut Musa, pengambilan material galian C berlangsung di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong. Alat berat excavator dan beberapa unit mobil dump truk terlihat hilir-mudik di sungai Suso. 


"Dump truk ini mengangkut material timbunan yang dikeruk dari sungai untuk menyuplai timbunan pada proyek jalan tersebut," ucap Musa.


"Sama dampaknya dengan tambang emas ilegal yang distop karena merusak lingkungan, harusnya tambang galian c ini juga distop apalagi materialnya untuk proyek pemerintah," tambah Musa.


Proyek jalan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Luwu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2022.

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, Ikhsan As'ad mengatakan harusnya proyek tersebut menggunakan material dari tambang legal.


"Harusnya sih seperti itu (legal) tapi untuk detailnya bisa tanyakan langsung ke pak Usdin Iskandar, beliau PPKnya," kata Ikhsan As'ad. (*)

Previous Post Next Post