LUWU UTARA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Umar jelaskan Hasil Pengawasan Jajaran Bawaslu Kabupaten Luwu Utara terkait DSPHP hingga pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan PPK dengan diawasi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara, didapati beberapa persoalan, salah satunya adanya warga Luwu Utara punya hak pilih yang belum berKTP-el.
Ibrahim Umar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Luwu Utara mengungkapkan hasil pleno rekapitulasi DSPHP Akhir tingkat Kecamatan dengan pencermatan Panwaslu Kecamatan bahwa masih ada Warga Luwu Utara yang punya hak pilih namun belum memiliki KTP Elektronik, ujarnya, Senin (19/6/2023).
“Dari hasil pengawasan jajaran kami, sebanyak 9.563 Warga Luwu Utara yang punya hak pilih namun belum memiliki KTP-el, sehingga pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP Akhir) sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menjadi perhatian kita semua utamanya stakeholder untuk mengambil langkah secepatnya sebagai solusi pemenuhan hak pilih warga saat pemilu tahun 2024," jelasnya.
Ibrahim Umar juga berharap agar stakeholder terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dalam merampungkan data tersebut sehingga hak pilih dapat tersalurkan pada hari pemungutan suara pemilu tahun 2024.
"Persoalan yang urgen dalam penetapan Daftar Pemilih tentu menjadi prioritas dalam rangka menunjang terlaksananya pesta demokrasi Pemilu 2024 yang transparan, dengan data DPT yang valid dan akurat serta terpenuhinya hak pilih bagi semua warga Negara Indonesia yang telah bersyarat menjadi Pemilih, menjadi perhatian dan partisipatif semua stakeholder untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut," tutupnya.