Pelaku Aksi Pencurian dalam Toko yang Terekam CCTV Berhasil Diungkap Polres Tana Toraja


TANA TORAJA – Aksi pencurian uang terjadi di salah satu toko di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 


Aksi tersebut sempat terekam kamera pemantau atau CCTV di depan dan di dalam ruangan  toko tersebut. 


Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pelaku pencurian yakni YG (21) warga Rante Kecamatan Sopai, Toraja Utara dan RK (22) warga Marinding Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja berhasil diamankan berkat bantuan kamera pemantau, pencurian terjadi pada Jumat (27/5/2023) malam sekitar pukul 02.00 Wita.


“Penangkapan dilakukan anggota kami dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan salah seorang pelaku yaitu YG pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, yang sedang menginap di Wisma," kata Malpa saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).


Lanjut Malpa, saat petugas mendapati pelaku YG keluar dari dalam kamar wisma, ia mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, namun karena kesigapan anggota kami, akhirnya dapat mengamankan pelaku dan melanjutkan penyelidikan keberadaan terhadap terduga pelaku lainnya," ucap Malpa.


Setelah melakukan penyelidikan pelaku lainnya yakni RK berhasil ditangkap  saat dalam perjalanan dari Kecamatan Makale menuju Kecamatan Mengkendek Senin (29/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.


“Unit Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi keberadaan pelaku RK sehingga  sekitar pukul 02.45 Wita, RK ditangkap di kilometer 8, jalan poros Toraja – Enrekang atau tepatnya di Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kemudian pelaku RK dibawa bersama barang bukti ke Mako Polres Tana Toraja untuk dimintai keterangan,” ujar Malpa.



Menurut Malpa, berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian.


“Pelaku mengaku jika sebagian dari hasil curian itu, mereka gunakan untuk membayar hutang, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari,” tutur Malpa.


Malpa mengatakan bahwa sesuai keterangan pihak pemilik toko atau korban yaitu Rina Lolok,  ia baru mengetahui telah terjadi aksi pencurian di tokonya saat ingin menghitung uang  untuk memesan beras dan dedak tetapi setelah membuka laci, ia melihat uang pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah sudah tidak berada di tempatnya.


"Sebelum kejadian, uang milik korban berjumlah sekitar Rp 60.000.000, lalu ia memeriksa hasil rekaman CCTV yang berada di dalam dan area luar ruko lalu menemukan gambar seseorang yang tidak dikenali masuk ke dalam toko miliknya dan membuka laci serta mengambil sejumlah uang yang ada di dalam laci meja kasir sejumlah Rp 30 juta sesuai pengakuan korban," ungkap Malpa.


Malpa mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ke lantai dua ruko melalui samping bangunan, dan kemudian masuk ke lantai satu ruko melalui tangga dari lantai dua yang tidak menggunakan pintu.


"Selanjutnya pelaku menuju ke laci meja tempat penyimpanan uang dan kemudian mengambil sejumlah uang," jelas Malpa.


Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan barang bukti yang diamankan dari kejahatan tersebut berupa uang sejumlah Rp 3.212.000, 1 lembar Jaket warna hitam, 1  lembar celana jeans warna biru navi, 2  unit telepon seluler dan 2 lembar baju kaos warna hitam. 


“Salah satu pelaku adalah residivis yaitu YG sebelumya juga melakukan pencurian dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Makale dan bebas pada bulan Januari 2023, terhadap pelaku kami jerap pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambah Sayid Ahmad.

Previous Post Next Post