Balita 2 Tahun di Palopo Dianiaya Ibu Tirinya, Korban Alami Luka Parah

 


PALOPO - AZ, balita berusia 2 tahun menjadi korban kekerasan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya  berinisial HN (27) di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Balita AZ kini dirawat oleh kakek dan pamannya setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum (RSU) Siti Madyang, Kota Palopo

 

Paman korban, Akbar (37) mengatakan kejadian bermula pada Kamis (27/4/2023) korban masuk ke rumah sakit umum Siti Madyang, pihak keluarga mengetahui hal itu pada Jumat (28/4/2023) pagi jika balita AZ dalam instalasi gawat darurat (IGD).

 

“Hari itu kami baru tahu kalau kemanakan kami masuk ke IGD, jadi kami menuju kesana untuk menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya,” kata Akbar saat dikonfirmasi Sabtu (06/5/2023) di rumahnya di jalan Yos Sudarso, Kota Palopo.

 

Lanjut Akbar, balita AZ mengalami penganiayaan sehingga beberapa bagian tubuhnya diduga luka karena pukulan dan badannya memar-memar yang diduga akibat dicakar.

 

“Hidungnya luka bernanah, lengan tangan kirinya retak tulang, badannya memar-memar biru dan sempat hilang kesadarannya waktu baru masuk rumah sakit, kondisinya saat ini masih demam dan muntah-muntah,” ucap Akbar.  

 

Akbar mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh HN ibu tiri korban adalah yang kedua kalinya.

 

“Sebelumnya sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai kami buat surat perjanjian bahwa jika pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi 2 bulan berikutnya ternyata dia lakukan penganiayaan kembali terhadap balita AZ,” ujar Akbar.

 

Orang tua ibu dari balita AZ, yaitu Sariana telah meninggal beberapa tahun lalu,   sementara ayahnya berinisial AR menikah dengan HN dan HN kini dalam proses hukum Polres Palopo atas perbuatannya yang diduga menganiaya anak tirinya yaitu AZ.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena jengkel dengan AZ yang suka rewel, sehingga HN melakukan tindak kekerasan pada korban.

 

“Pelaku sudah kami tahan, kami sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan luka berat dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Alvin.

 

Alvin menambahkan saat ini korban sudah diambil oleh keluarganya yakni pamannya untuk dirawat.

 

“Kondisi korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan dan sudah diambil untuk diasuh oleh pamannya,” jelas Alvin.

 

Previous Post Next Post