PALOPO - AZ, balita berusia 2 tahun menjadi korban kekerasan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya berinisial HN (27) di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Balita
AZ kini dirawat oleh kakek dan pamannya setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum (RSU) Siti Madyang, Kota
Palopo
Paman korban, Akbar (37) mengatakan kejadian bermula pada Kamis (27/4/2023) korban
masuk ke rumah sakit umum Siti Madyang, pihak keluarga mengetahui hal itu pada
Jumat (28/4/2023) pagi jika balita AZ dalam instalasi gawat darurat (IGD).
“Hari
itu kami baru tahu kalau kemanakan kami masuk ke IGD, jadi kami menuju kesana untuk
menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya,” kata Akbar saat
dikonfirmasi Sabtu (06/5/2023) di rumahnya di jalan
Yos Sudarso, Kota Palopo.
Lanjut
Akbar, balita AZ mengalami penganiayaan sehingga beberapa bagian tubuhnya diduga
luka karena pukulan dan badannya memar-memar yang diduga akibat dicakar.
“Hidungnya
luka bernanah, lengan tangan kirinya retak tulang, badannya memar-memar biru
dan sempat hilang kesadarannya waktu baru masuk rumah sakit, kondisinya saat
ini masih demam dan muntah-muntah,” ucap Akbar.
Akbar
mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh HN ibu tiri korban adalah
yang kedua kalinya.
“Sebelumnya
sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai kami buat surat
perjanjian bahwa jika pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi 2 bulan
berikutnya ternyata dia lakukan penganiayaan kembali terhadap balita AZ,” ujar
Akbar.
Orang
tua ibu dari balita AZ, yaitu Sariana telah meninggal beberapa tahun lalu, sementara ayahnya berinisial AR menikah dengan
HN dan HN kini dalam proses hukum Polres Palopo atas perbuatannya yang diduga
menganiaya anak tirinya yaitu AZ.
Kasat
Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan
tersebut karena jengkel dengan AZ yang suka rewel, sehingga HN melakukan tindak
kekerasan pada korban.
“Pelaku
sudah kami tahan, kami sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah
umur dengan luka berat dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Alvin.
Alvin
menambahkan saat ini korban sudah diambil oleh keluarganya yakni pamannya untuk
dirawat.
“Kondisi
korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan dan sudah diambil untuk diasuh oleh
pamannya,” jelas Alvin.