LUWU - Kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019, tak lama lagi akan memasuki tahap sidang
putusan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tiga orang terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi,
Fadli Fatahuddin dan Ibnu Harista
Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Eka Hariadi yang
dikonfirmasi via Watshapp, oleh wartawan Kamis (5/8/2021) kemarin, membenarkan
bahwa agenda sidang putusan terhadap kasus tersebut, dijadwalkan pada Kamis
(12/8/2021) mendatang.
“Kamis
depan tanggal dua belas, kalau tidak ditunda,baru putusan,“ kata Eka.
Menurut
Eka, pihaknya telah melakukan tuntutan terhadap para terdakwa, yang masing-
masing yakni Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam
bulan, serta Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut selama lima tahun
penjara.
“Ada
denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp513 Juta, ditanggung Ibnu Rp20
Juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya,“ ucap Eka.