25 Mahasiswa Diamankan saat Unjuk Rasa Ricuh Tolak Undang-undang Ciptakerja

 


PALOPO – Ratusan mahasiswa dari gabungan kampus  sekota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (10/4/2023) malam  mendatangi mako Polres Palopo. 

 

Mereka datang bermaksud memberikan upaya bebas kepada 25 orang mahasiswa yang diamankan petugas kepolisian saat berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang berlangsung ricuh pada Senin (10/4/2023) sore.

 

25 mahasiswa tersebut baru dibebaskan oleh polisi setelah perwakilan masing masing rektor memberi jaminan pada selasa dini hari.

 

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lamanya, dari pukul 16:00 Wita.

 

“Kami mengamankan 25 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan sehingga kami dalami untuk mencari tahu motif upaya yang dilakukan mereka,” kata Safi’i Nafsikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023) dini hari.

 

Lanjut Saf’i mereka dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan para perwakilan rektor dengan beberapa poin kesepakatan bersama yang disepakati.

 

“Jadi kesepakatan kami adalah sepakat kita lakukan pembinaan, sama-sama kita dukung aksi demonstrasi yang seharusnya dilakukan secara persuasif, humanis, tertib dan menghargai satu sama yang lain, harus ada toleransi sama masyarakat di sekitar dan kami harap disampaikan di kampus agar tidak terulang seperti ini,” ucap safi’i.    

 

 

3 Mahasiswa Diduga Terindikasi Konsumsi Narkotika

 

Dari 25 mahasiswa yang diamankan tersebut,  3 orang diduga terindikasi mengkonsumsi narkotika setelah menjalani tes urin dan masih dalam pendalaman polisi

 

“Sesuai protap kami menguji urin setiap yang diamankan dan ada 3 yang diduga mengkonsumsi narkoba, hasil pemeriksaan mereka  sementara didalami oleh petugas dan akan kami rilis,” ujar Safi’i.

 

x

Previous Post Next Post