PALOPO – Ratusan mahasiswa dari gabungan kampus sekota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin
(10/4/2023) malam mendatangi mako Polres
Palopo.
Mereka
datang bermaksud memberikan upaya bebas kepada 25 orang mahasiswa yang
diamankan petugas kepolisian saat berunjuk rasa menolak undang-undang cipta
kerja yang berlangsung ricuh pada Senin (10/4/2023) sore.
25
mahasiswa tersebut baru dibebaskan oleh polisi setelah perwakilan masing masing
rektor memberi jaminan pada selasa dini hari.
Kapolres
Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lamanya,
dari pukul 16:00 Wita.
“Kami
mengamankan 25 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan
sehingga kami dalami untuk mencari tahu motif upaya yang dilakukan mereka,”
kata Safi’i Nafsikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023) dini hari.
Lanjut
Saf’i mereka dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan para perwakilan rektor
dengan beberapa poin kesepakatan bersama yang disepakati.
“Jadi
kesepakatan kami adalah sepakat kita lakukan pembinaan, sama-sama kita dukung
aksi demonstrasi yang seharusnya dilakukan secara persuasif, humanis, tertib
dan menghargai satu sama yang lain, harus ada toleransi sama masyarakat di
sekitar dan kami harap disampaikan di kampus agar tidak terulang seperti ini,”
ucap safi’i.
3 Mahasiswa Diduga
Terindikasi Konsumsi Narkotika
Dari
25 mahasiswa yang diamankan tersebut, 3
orang diduga terindikasi mengkonsumsi narkotika setelah menjalani tes urin dan masih
dalam pendalaman polisi
“Sesuai
protap kami menguji urin setiap yang diamankan dan ada 3 yang diduga
mengkonsumsi narkoba, hasil pemeriksaan mereka
sementara didalami oleh petugas dan akan kami rilis,” ujar Safi’i.
x