PALOPO,- Demonstrasi menolak undang-undang cipta kerja gabungan mahasiswa se Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (10/4/2023) sore, berlangsung ricuh.
Saling serang antar pengunjuk rasa dan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan, mahasiswa melempari petugas dengan batu sementara petugas melontarkan gas air mata
Kericuhan
bermula saat mahasiswa berupaya masuk ke gedung untuk menemui anggota DPRD Kota
Palopo namun tak kunjung ditemui
sehingga terlibat aksi saling dorong,
petugas keamanan kemudian berupaya memukul mundur mahasiswa.
Mahasiswa
melempari petugas dengan batu, sementara
petugas membalas dengan melontarkan gas air mata.
Jendral
lapangan (Jendlap) aksi unjuk rasa mahasiswa, Ilham mengatakan mahasiswa
menolak undang undang cipta kerja karena
dinilai banyak pasal yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.
“Dalam
undang-undang cipta kerja yang pertama adalah mengenai prosedural jadi secara
konstitusi undang-undang ini gagal secara formil, yang kedua banyak pasal-pasal secara
bertentangan dengan amanah undang-undang dasar 1945 pada pasla 88c, pasal 76,
persoalan PHK, pesangon dan sebagainya,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin
(10/4/2023).
Lanjut
Ilham aksi mereka menuntut secara kelembagaan DPRD Kota Palopo untuk mencabut
undang-undang cipta kerja.
“Dan
kami meminta DPR-RI kembali ke melaksanakan putusan MK,” ucap Ilham.
Kapolres
Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan dalam aksi tersebut, polisi mengamankan
4 orang mahasiswa yang diduga melakukan kericuhan.
“Aksi
tadi ricuh karena adik-adik memaksa kehendaknya menerobos masuk kantor DPRD, 4
mahasiswa kami amankan,” ujar Safi’i Nafsikin.
Menurut
Safi’i dalam kericuhan tersebut, seorang anggota Polisi mengalami luka akibat
kena lemparan batu.
“Kami
periksa 4 mahasiswa ini karena ada dugaan mereka yang melakukan lemparan ke
arah petugas. Kami sudah melakukan upaya
humanis tapi mereka masih tetap ricuh makanya kami mengambil tindakan,” tutur
Safi’i.