TORAJA UTARA – AB warga To'Gorang, Lembang Sarambu,
Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan Satuan
Reserse Kriminal Polres Toraja Utara atas
perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua
kecamatan.
Kasat Reskrim Polres
Toraja Utara, IPTU Aris Saidy mengatakan pelaku ditangkap saat sedang minum bir di salah satu Cafe di
Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan
Rantepao tanpa adanya perlawanan.
“Pria yang diamankan
tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian,
pelaku kembali diamankan
setelah 2 korbannya melaporkan kejadian yang dialaminya beberap waktu lalu
yakni di Buntu Pasele dan di Kelurahan Tagari Tallunglipu,” kata Aris saat
dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) sore.
Menurut Aris, setelah
menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta
keterangan dari saksi di lokasi kejadian serta mengecek keberadaan kamera
pemantau atau CCTV.
"Dari hasil
keterangan saksi dan CCTV yang ternyata ada di lokasi kejadian, pelaku
diketahui berinisial AB yang tak lain adalah residivis kasus pencurian
berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada rekaman CCTV,sehingga tim mencari tahu
keberadaan pelaku yang dinilai kerap berpindah tempat dan ditemukan di salah
satu cafe,” ucap Aris.
Aris menambahkan, setelah diamankan pelaku mengakui
perbuatannya mencuri di 2 lokasi yakni lokasi rumah milik Marselinus Pagoga
(38) di Buntu Pasele Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, pada Jumat (30/12/2022) dini hari,
dan di rumah Damaris (38) di Jalan
Sangkombong, Kelurahan Tagari
Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, pada Minggu (08/01/2023) dini hari.
“Kejadian pertama yang
dialami Marselinus Pagoga yaitu pelaku masuk ke dalam rumahnya kemudian
mengambil 2 buah celengan yang berisi uang tunai, dan 1 unit telepon seluler
merek Redmi Note 7, dengan kerugian total ditaksir RP 27 juta,” ujar Aris.
Lanjut Aris, kejadian
kedua dialami oleh Damaris, dimana pelaku masuk ke dalam rumah kemudian
mengambil sejumlah perhiasan berupa logam mulia, gelang, cincin dan anting
dengan total berat sekitar 25 gram, sehingga korban Damaris mengalami kerugian
yang ditaksir Rp 25 juta.
“Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit telepon seluler merek Redmi Note 7 warna hitam hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutur Aris.