Residivis Kasus Curat di Toraja Utara Diamankan Polisi saat Asyik Minum di Cafe

 

TORAJA UTARA –  AB warga To'Gorang, Lembang Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara  atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua kecamatan.

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy mengatakan pelaku ditangkap  saat sedang minum bir di salah satu Cafe di Kelurahan Mentirotiku,  Kecamatan Rantepao tanpa adanya perlawanan.

 

“Pria yang diamankan tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian,

pelaku kembali diamankan setelah 2 korbannya melaporkan kejadian yang dialaminya beberap waktu lalu yakni di Buntu Pasele dan di Kelurahan Tagari Tallunglipu,” kata Aris saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) sore.

 


Menurut Aris, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di lokasi kejadian serta mengecek keberadaan kamera pemantau atau CCTV.

 

"Dari hasil keterangan saksi dan CCTV yang ternyata ada di lokasi kejadian, pelaku diketahui berinisial AB yang tak lain adalah residivis kasus pencurian berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada rekaman CCTV,sehingga tim mencari tahu keberadaan pelaku yang dinilai kerap berpindah tempat dan ditemukan di salah satu cafe,” ucap Aris.

 

Aris menambahkan,  setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya mencuri di 2 lokasi yakni lokasi rumah milik Marselinus Pagoga (38) di Buntu Pasele Kelurahan Pasele, Kecamatan  Rantepao, pada Jumat (30/12/2022) dini hari, dan  di rumah Damaris (38) di Jalan Sangkombong,  Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, pada Minggu (08/01/2023) dini hari.

 

“Kejadian pertama yang dialami Marselinus Pagoga yaitu pelaku masuk ke dalam rumahnya kemudian mengambil 2 buah celengan yang berisi uang tunai, dan 1 unit telepon seluler merek Redmi Note 7, dengan kerugian total ditaksir RP 27 juta,” ujar Aris.

 

Lanjut Aris, kejadian kedua dialami oleh Damaris, dimana pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sejumlah perhiasan berupa logam mulia, gelang, cincin dan anting dengan total berat sekitar 25 gram, sehingga korban Damaris mengalami kerugian yang ditaksir Rp 25 juta.

 

“Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit telepon seluler  merek Redmi Note 7 warna hitam hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutur Aris.

Previous Post Next Post