Begini Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 di Luwu

LUWU -  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (9/3/2023)


Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Agung Nas A. Bide mengatakan setelah mendapat masukan-masukan dari peserta rapat, akhirnya penetapan nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah telah disepakati.

"Zakat Fitrah besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Berdasarkan masukan dari peserta rapat serta masukan dari Dinas Pertanian terkait harga beras saat ini maka ditetapkan nilai zakat fitrah ada 2 tingkatan," kata  Agung Nas A. Bide.


Agung Nas menjelaskan untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa dan tingkatan kedua Rp. 35.000,-/jiwa. Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp. 40.000,-/KK dan Fidyah Rp. 30.000,-/jiwa/hari


"Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu," jelas  Agung

Previous Post Next Post