Pemuda Bua Harap Pemda Luwu Buat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

 

LUWU - Pemuda Kecamatan Bua, meminta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

 

Salah seorang pemuda Bua, Muh Ardianto Palla, mengatakan mendesak untuk segera pemkab Luwu membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pasalnya akhir- akhir ini polemik tentang rektrutmen tenaga kerja di beberapa perusahan yang berada di Kabupaten Luwu kerap terjadi masyarakat lokal merasa terpinggirkan atas rektrutmen karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.

 


Apet mengatakan dibentuknya Perda tentang Tenaga Kerja Lokal ini agar menjadi payung hukum buat Pemda dan perusahan yang berkeinginan berinvestasi di Kabupaten Luwu untuk memberdayakan masyarakat Lokal dalam bekerja di perusahaan.

 

“Dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Luwu ini  bertujuan untuk lebih memberdayakan potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu, Banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan yang ada di Kabupetn Luwu memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja setempat, salah satunya adalah teratasinya pengangguran di masyarakat dan Ketenangan di masyarakat akan terjaga,” kata Ardianto Palla yang akrab disapa Apet, melalui rilisnya, Jumat (24/2/2023).

 

Lanjut Ardianto, pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dimaksud jangan diartikan Pemerintahan Kabupaten Luwu menutup diri dan mengunci dengan rapat tenaga kerja diluar daerah Kabupaten Luwu yang ingin bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu, hanya saja dengan adanya Perda ini pemda, khususnya tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.

 

“Jangan kita salah artikan bahwa Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini Pemerintahan Kabupaten Luwu nantinya akan mengunci dengan rapat tenaga kerja yang ada di luar daerah Kabupaten Luwu, yang ingin bekerja di Perusahan, namun Pemda harus menjamin masyarakatnya dengan malalui Perda ini tenaga kerja lokal berperan aktif ambil bagian didalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya,” ucap Apet.

 

Menurut, Apet, tujuan utama Perda ini untuk membangun dan melindungi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu  tidak tercapai.  Dalam konteksnya wilayah daerah Kabupaten Luwu, telah ada beberapa perusahan Besar telah masuk di Kabupaten Luwu.

 

“Sudah ada beberapa perusahan bear yang telah masuk di Kabupaten Luwu, salah satunya perusahan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), dibawah Bendera Kalla Grup, yang bergerak dalam bidang Proyek Smelter Ferro Nickel. Dimana pemilik saham yakni Jusuf Kalla pasca kedatanganya di perusahan tersebut dia mengatakan kepada awak media bahwa perusahan BMS ini akan menyerap tenaga kerja Lokal 80 persen dan  moment inilah Pemda Luwu harus menjamin betul masyarakatnya akan bekerja di dalam perusahan dengan dibuatkan payung Hukum yaitu Perda, dan masih ada beberapa perusahan- perusahan lagi yang telah masuk di daerah kabupaten Luwu,” ujar Apet.

Previous Post Next Post