LUWU
- Pemuda Kecamatan Bua, meminta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Lokal.
Salah
seorang pemuda Bua, Muh Ardianto Palla, mengatakan mendesak untuk segera pemkab
Luwu membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pasalnya akhir-
akhir ini polemik tentang rektrutmen tenaga kerja di beberapa perusahan yang
berada di Kabupaten Luwu kerap terjadi masyarakat lokal merasa terpinggirkan
atas rektrutmen karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.
Apet
mengatakan dibentuknya Perda tentang Tenaga Kerja Lokal ini agar menjadi payung
hukum buat Pemda dan perusahan yang berkeinginan berinvestasi di Kabupaten Luwu
untuk memberdayakan masyarakat Lokal dalam bekerja di perusahaan.
“Dibentuknya
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Luwu
ini bertujuan untuk lebih memberdayakan
potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu, Banyak hal positif yang
dapat diambil apabila perusahaan yang ada di Kabupetn Luwu memperhatikan dan
memberdayakan tenaga kerja setempat, salah satunya adalah teratasinya pengangguran
di masyarakat dan Ketenangan di masyarakat akan terjaga,” kata Ardianto Palla yang
akrab disapa Apet, melalui rilisnya, Jumat (24/2/2023).
Lanjut
Ardianto, pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dimaksud jangan diartikan
Pemerintahan Kabupaten Luwu menutup diri dan mengunci dengan rapat tenaga kerja
diluar daerah Kabupaten Luwu yang ingin bekerja pada perusahaan yang ada di
Kabupaten Luwu, hanya saja dengan adanya Perda ini pemda, khususnya tenaga
kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian
di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.
“Jangan
kita salah artikan bahwa Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini
Pemerintahan Kabupaten Luwu nantinya akan mengunci dengan rapat tenaga kerja
yang ada di luar daerah Kabupaten Luwu, yang ingin bekerja di Perusahan, namun
Pemda harus menjamin masyarakatnya dengan malalui Perda ini tenaga kerja lokal
berperan aktif ambil bagian didalam menggerakkan perusahaan yang ada di
daerahnya,” ucap Apet.
Menurut,
Apet, tujuan utama Perda ini untuk membangun dan melindungi tenaga kerja lokal
agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Luwu tidak
tercapai. Dalam konteksnya wilayah daerah
Kabupaten Luwu, telah ada beberapa perusahan Besar telah masuk di Kabupaten
Luwu.
“Sudah
ada beberapa perusahan bear yang telah masuk di Kabupaten Luwu, salah satunya
perusahan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), dibawah Bendera Kalla Grup, yang
bergerak dalam bidang Proyek Smelter Ferro Nickel. Dimana pemilik saham yakni
Jusuf Kalla pasca kedatanganya di perusahan tersebut dia mengatakan kepada awak
media bahwa perusahan BMS ini akan menyerap tenaga kerja Lokal 80 persen dan moment inilah Pemda Luwu harus menjamin betul
masyarakatnya akan bekerja di dalam perusahan dengan dibuatkan payung Hukum
yaitu Perda, dan masih ada beberapa perusahan- perusahan lagi yang telah masuk
di daerah kabupaten Luwu,” ujar Apet.

