Terbitkan PERPU UU Cipta Kerja, Jendral GAM Luwu Raya Nilai Presiden RI Tidak Patuh atas Putusan Mahkama Konstitusi

 

LUWU -  Tertanggal 30 Desember Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang- undang (PERPU) nomor  2 tahun 2022 tentang pengganti undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diterbitkan Perpu  Cipta Kerja dengan dalil pemerintah untuk kebutuhan mendesak dan mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global serta perlunya peningakatan invlasi dan ancaman stagflasi.

 

Namun penerbitan Perpu tersebut menuai sorotan dan kritik dari Komwil Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya.


Jendral Komwil  GAM Luwu Raya,  Apet  mengatakan PERPU ini diterbitkan adalah bentuk ketidak patuhan pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap putusan Mahkama Konstitusi tentang UU Cipta Kerja yang telah Inkonsititusional.


 

Dalam putusan Mahkama Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021, MK memutuskan bahwa UU tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.


Kemudian MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang- undang Presiden dan DPR RI untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inskonstitusional secara permanen.


“Penerbitan Perpu ini tentang UU cipta kerja adalah bentuk ketidak patuhan pemerintah Presiden Joko Widodo atas putusan MK, jelas ditegaskan dalam amar putusan MK ini ialah memerintahkan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan perbaikan kerena cacat secara formil yang tidak sejalan dengan tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan dalam membuat UU Cipta Kerja, bukan malahan menerbitkan Perpu tentang UU cipta kerja, atas terbitnya Perpu ini pemerintah tidak patuh dan membangkang atas putusan MK ini,” kata Apet.

 

Lanjut Apet,  Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum UNANDA ini mengatakan Presiden Joko Widodo dalam mengeluarkan Perpu. dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan Negara yang disebutkan didalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi.


"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah penganti Undang- undang. "Perpu diterbitkan ketika terjadi kegentingan yang memaksa didalam sebuah Negara itu ditegaskan didalam Konstitusi atau UUD 1945 didalam pasal 22. Lalu lantas kita pertanyakan Perpu UU Cipta kerja ini kegentingan memaksa yang mana terjadi didalam sebuah Negara," ucap Apet.


GAM Luwuraya mendesak kepada DPR RI untuk menolak atas Perpu UU Cipta Kerja ini, kerena DPR RI memiliki otoritas atas persetujuan Perpu yang dibuat oleh Presiden  yang diatur didalam pasal 22 ayat poin 2 dan 3 yang berbunyikan " (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 

"Negara Indonesia adalah negara Rechtsstat bukan machtsstaat, panglima tertinggi di negara kita ini adalah Hukum itu tegas dituangkan dalam UUD 1945 poin 3 "Bentuk Negara Indonesia adalah negara Hukum" dengan diterbitkan nya Perpu ini saya mendesak kepada DPR RI untuk tidak menyetujui Perpu UU Cipta kerja dan patuh akan putusan yang telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi, kerena putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak di ucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan sifatnya final dalam putusan MK ini mencakup pulah kekuatan hukum uang mengikat" Tutup Apet Jendral Komwil GAM Luwu Raya.

Previous Post Next Post