Istri Bandar Narkoba di Luwu Timur Divonis 15 Tahun

 


LUWU TIMUR – Seorang Istri  bandar narkoba  di Luwu Timur inisial SW divonis 15 tahun penjara.


Kuasa hukum SW, Untung Amir mengatakan jika SW sudah divonis 15 tahun penjara berdasarkan fakta  persidangan di Pengadilan Negeri Malili, saat dikonfirmasi wartawan di Warkop Tanah Abang, Desa Puncak Indah Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Senin 2/1/2023.


“SW sudah di vonis 15 tahun penjara pada 27 Desember 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Malili," kataUntung Amir.

 

Menurut Untung SW adalah istri dari DJ seorang bandar Narkoba di Luwu Timur yang saat ini masuk daftar pencarian orang  (DPO) direktorat narkoba Polda Sulsel.


“Jadi berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang mana DJ ini belum ditangkap karena keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah dia seorang DPO yang hari ini belum ditangkap yang mana menjelaskan bahwa keberadaan dari DJ ini ada di salah satu kabupaten yang ada di Morowali," ucap Untung Amir.


Lanjut Untung Amir, bandar narkoba tersebut diduga berada di salah satu daerah di Sulawesi Tengah, untuk itu saya berharap agar pelaku ditangkap.


“Harapan  kami  selaku penasehat hukum dari Sukmawati   sekiranya bandar inisial DJ dapat ditangkap dan diadili karena sudah banyak korban yang  ditangkap karena mendapatkan narkoba jenis sabu dari DJ," tutup Amir.


Previous Post Next Post