LUWU TIMUR – Seorang Istri bandar narkoba di Luwu Timur inisial SW divonis 15 tahun
penjara.
Kuasa hukum SW, Untung Amir mengatakan jika SW sudah divonis
15 tahun penjara berdasarkan fakta
persidangan di Pengadilan Negeri Malili, saat dikonfirmasi wartawan di Warkop
Tanah Abang, Desa Puncak Indah Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Selatan, Senin 2/1/2023.
“SW sudah di vonis 15 tahun penjara pada 27 Desember 2022
lalu oleh Pengadilan Negeri Malili," kataUntung Amir.
Menurut Untung SW adalah istri dari DJ seorang bandar Narkoba
di Luwu Timur yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) direktorat narkoba Polda Sulsel.
“Jadi berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa
penuntut umum yang mana DJ ini belum ditangkap karena keterangan dari saksi
yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah dia seorang DPO yang hari ini belum
ditangkap yang mana menjelaskan bahwa keberadaan dari DJ ini ada di salah satu kabupaten
yang ada di Morowali," ucap Untung Amir.
Lanjut Untung Amir, bandar narkoba tersebut diduga berada di salah satu daerah di Sulawesi Tengah, untuk itu saya berharap agar pelaku ditangkap.
“Harapan kami selaku penasehat hukum dari Sukmawati sekiranya bandar inisial DJ dapat ditangkap
dan diadili karena sudah banyak korban yang
ditangkap karena mendapatkan narkoba jenis sabu dari DJ," tutup
Amir.