Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan
oknum kepala Desa tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga
melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak
(SPOP).
“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang
dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan,"
kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT
sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan
objek pajak (SPOP).
“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat
untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi
lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.
Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA dan
setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan
rupiah.
"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp2 juta
dan terbesar sampai Rp100 juta," ujar Saleh.
Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta
kepada kami sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.
“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli
tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak
menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan
sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,”
tutur Saleh.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta
keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang
menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.
“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka
dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan
jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.
Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat pasal 12 huruf
e undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),” imbuh Saleh.