Kisruh Tambang PT CLM, Polisi Larang Warga Masuk Pasang Patok

 


LUWU TIMUR – Kisruh di pertambangan Nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kembali terjadi.

 

Kericuhan  di area tambang terjadi  saat salah satu lahan milik atas nama Subair saat ini digunakan oleh PT CLM manajemen baru untuk dijadikan jalan pengangkutan material tambang, namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak pemilik lahan sehingga mereka ingin memasang patok batas.

 

Subair sendiri adalah mantan karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang kini bermitra dengan perusahaan lain.

 

Upaya untuk masuk di lokasi tambang  guna memasang patok batas  membuat pihak kepolisian Sektor (Polsek) Malili, Luwu Timur menghalangi pemilik lahan untuk memasang patok, akibatnya terjadi ketegangan. Ketegangan berhasil reda setelah pihak kepolisian berusaha menenangkan warga.

 

Sempat terjadi adu mulut antara Kapolsek Malili dan pihak pemilik lahan karena tidak diizinkan masuk ke area tambang dan memasang patok batas tanah, sehingga mereka menyebut terjadi penyerobotan lahan sambil memperlihatkan dokumen kepemilikan.

 

Kapolsek Malili, AKP Martinus Wemben kepada massa yang mengklaim lahan mengatakan pihaknya hanya mengamankan masyarakat.

 

“Kami ini hanya mengamankan masyarakat disini, tapi kalau itu saudara lakukan memaksakan kehendak, mohon maaf apa boleh buat, saya tegaskan jangan sampai menyesal,” kata Martinus Wemben di hadapan warga, Selasa (14/2/2023).

 

Kuasa Hukum pihak PT CLM manajemen lama Didit Hariadi mengatakan pihaknya berniat masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan lokasi mereka.

 

“Kami bersama tim kuasa hukum dan pengamanan aset PT CLM mengatasnamakan klien Subair berniat masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan bahwa aset-aset kami itu aman, yang kedua untuk memastikan bahwa tanah milik pak Subair klien kami tidak diganggu dan tidak boleh dilintasi oleh pihak manapun dan tidak berkepentingan, namun hasil yang terjadi adalah kami bukannya didampingi oleh aparat kepolisian tapi malah kami tidak diperkenankan masuk dan tidak boleh melintasi tanah atau melihat,” kata Didit saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) malam.

 

Sementara Direktur Eksternal PT CLM versi manajemen baru, Ismail Ahmad  mengatakan pihaknya mendapat gangguan dalam menjalankan operasional pertambangan namun hal tersebut tidak memperngaruhi kinerjanya dan mempersilahkan jika ada pihak yang dirugikan terhadap lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

 

“Apa yang mereka sampaikan bahwa itu lahan mereka dan kami tidak membenarkan itu, apa yang mereka tuntut adalah semua milik PT CLM, kalau soal aset yang mereka tuntut silahkan bawa ke proses hukum,” ucap Ismail.

Previous Post Next Post