LUWU TIMUR – Kisruh di pertambangan Nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kembali terjadi.
Kericuhan di area tambang terjadi saat salah satu lahan milik atas nama Subair saat
ini digunakan oleh PT CLM manajemen baru untuk dijadikan jalan pengangkutan material
tambang, namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak pemilik lahan sehingga
mereka ingin memasang patok batas.
Subair
sendiri adalah mantan karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang kini bermitra
dengan perusahaan lain.
Upaya
untuk masuk di lokasi tambang guna memasang
patok batas membuat pihak kepolisian Sektor
(Polsek) Malili, Luwu Timur menghalangi pemilik lahan untuk memasang patok, akibatnya
terjadi ketegangan. Ketegangan berhasil reda setelah pihak kepolisian berusaha
menenangkan warga.
Sempat
terjadi adu mulut antara Kapolsek Malili dan pihak pemilik lahan karena tidak
diizinkan masuk ke area tambang dan memasang patok batas tanah, sehingga mereka
menyebut terjadi penyerobotan lahan sambil memperlihatkan dokumen kepemilikan.
Kapolsek Malili, AKP Martinus Wemben kepada massa yang
mengklaim lahan mengatakan pihaknya hanya mengamankan masyarakat.
“Kami
ini hanya mengamankan masyarakat disini, tapi kalau itu saudara lakukan
memaksakan kehendak, mohon maaf apa boleh buat, saya tegaskan jangan sampai
menyesal,” kata Martinus Wemben di hadapan warga, Selasa (14/2/2023).
Kuasa
Hukum pihak PT CLM manajemen lama Didit Hariadi mengatakan pihaknya berniat
masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan lokasi mereka.
“Kami
bersama tim kuasa hukum dan pengamanan aset PT CLM mengatasnamakan klien Subair
berniat masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan bahwa aset-aset kami itu
aman, yang kedua untuk memastikan bahwa tanah milik pak Subair klien kami tidak
diganggu dan tidak boleh dilintasi oleh pihak manapun dan tidak berkepentingan,
namun hasil yang terjadi adalah kami bukannya didampingi oleh aparat kepolisian
tapi malah kami tidak diperkenankan masuk dan tidak boleh melintasi tanah atau
melihat,” kata Didit saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) malam.
Sementara
Direktur Eksternal PT CLM versi manajemen baru, Ismail Ahmad mengatakan pihaknya mendapat gangguan dalam
menjalankan operasional pertambangan namun hal tersebut tidak memperngaruhi
kinerjanya dan mempersilahkan jika ada pihak yang dirugikan terhadap lahan
tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Apa
yang mereka sampaikan bahwa itu lahan mereka dan kami tidak membenarkan itu,
apa yang mereka tuntut adalah semua milik PT CLM, kalau soal aset yang mereka
tuntut silahkan bawa ke proses hukum,” ucap Ismail.