Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Resmob Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur

 


TORAJA UTARA – KMS (18), warga Tombang Lambe' Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggalnya menuju ke salah satu tempat.


Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (17). 


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki - Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 13.30 WITA. 


"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eli saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023).


Lanjut Eli, terduga diketahui akan melakukan perjalanan sehingga pelaku diberhentikan oleh tim Resmob di tengah jalan lalu ditangkap.


“Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Eli.


Menurut Eli, hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban yang awalnya antara terduga pelaku dan korban sudah berkenalan dan korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.


" KMS menghubungi korban melalui aplikasi Whats App dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti, setelah bertemu, Ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang rumah sakit Marampa," ujar Eli.


Setelah tiba di indekos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium, korbanpun menolak sambil menangis kemudian mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak 2  kali dari terduga pelaku.


“Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya,” tutur Eli. 


Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.


Previous Post Next Post