Mahasiswa Desak Polres Luwu Timur Usut Penganiayaan Remaja di Malam Tahun Baru



LUWU TIMUR - Mahasiswa Luwu Timur, Sulawesi Selatan, minta Kapolres Luwu Timur usut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi pada malam pergantian tahun baru di Kecamatan Tomoni,  Luwu Timur dan dan jika terbukti diberikan sangsi tegas agar dugaan diskriminatif aparat penegak hukum (APH) tidak timbul di masyarakat.


Baca : Beredar Video Oknum Polisi di Luwu Timur Seret Warga


Dengan adanya kejadian tersebut, beredar isu di masyarakat yang kemudian menjadi tanda tanya kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Luwu Timur  bahwa ada salah satu oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan ke salah satu pemuda saat malam pergantian tahun baru dengan menyeret korban hingga mengalami luka serius di bagian kepala.


Rihal mahasiswa Luwu Timur,  mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan  yang dilakukan oknum polisi yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia.


"Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satu penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagaimana pasal 13 poin C Undang-Undang No 2 tahun 2002 yang mengatur tentang fungsi dan tugas kepolisian, berbunyi kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata Rihal.


Lanjut, Rihal, ia menaruh harapan kepada pihak Polres Luwu Timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi dan diberikan sangsi tegas jika terbukti melakukan dugaan penganiayaan agar kejadian seperti ini tidak terulang, apalagi yang melakukannya oknum polisi, sebab jika kejadian seperti ini tidak ditindak tegas, yakin percaya akan berpotensi terjadi hal yang serupa.


"Kita menaruh harapan sebagi masyarakat Luwu Timur, bahwa penegakan supremasi hukum itu betul-betul ditegakkan di Bumi Batara Guru ini, bahwasanya keadilan itu masih ada dan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian (equality before the law) jangan buat pedang keadilan itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas dan yakin saja jika kasus ini tidak ada ketegasan dari Polres Luwu Timur maka masyarakat akan hilang kepercayaan kepada Polres Luwu Timur dalam hal ini penegakan supremasi hukum di Bumi Batara Guru ini.” tutur Rihal mahasiswa Luwu Timur.

Previous Post Next Post