Beredar Video Oknum Polisi di Luwu Timur Seret Warga



LUWU TIMUR – Beredar sebuah video oknum polisi di Luwu Timur diduga menganiaya remaja hingga kepala bocor pada malam tahun baru 2023.


Dalam video tersebut terlihat 2 orang oknum polisi yang melakukan pengamanan malam tahun baru tiba tiba satu orang oknum anggota polisi turun menyeret seorang remaja di pinggir jalan, bahkan terdengar suara ibu-ibu yang berteriak mengatakan “kenapa diseret anaknya orang,”. 


Kejadian tersebut terjadi di daerah Tomoni, wilayah hukum Kepolisian Sektor Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Diketahui korban berinisial DL (16) warga Dusun Marampa, Desa Rantemario, kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Luwu Timur tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora dalam rilisnya mengatakan bahwa telah mendatangi kediaman korban.


“Saya telah menginstruksikan kepada Kasi propam untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polsek Mangkutana yang mengakibatkan seorang remaja di Tomoni mengalami luka pada bagian kepala,” kata Silvester Simamora dalam rilisnya.


Lanjut Silvester, untuk saat ini pihaknya telah menarik oknum yang bersangkutan ke Mapolres Luwu Timur dalam rangka pembinaan dan pemeriksaan. 


“Jika hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap okum anggota yang bersangkutan,  ditemukan indikasi atau pelanggaran maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Silvester.


Silvester mengimbau kepada seluruh personil agar selalu menjalankan tupoksinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. 


“Kita berharap kasus-semacam ini tak perlu terulang lagi. Personil kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam rangka pelayanan, perlindungan dan pengayom masyarakat. Terima kasih pula kami ucapkan kepada elemen warga yang selama ini menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Silvester.

Previous Post Next Post