PALOPO - Momentum Hari Anti Korupsi 9 Desember 2022, Komando wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (Komwil GAM) Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma, tepatnya di traff light (lampu merah depan Kantor Wali Kota) Kelurahan Tomtotika, Kecamatan Wara, Kota Kota Palopo, Sulawesi Selatan Jumat (9/12/2022).
Dalam
aksinya, mereka meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati
Sulsel) mengambil alih dugaan kasus mafia tanah dan dugaan kasus korupsi yang
terjadi di Kota Palopo.
"Kami
dari KOMWIL Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya hari ini melakukan aksi unjuk
rasa berkaitan adanya dugaan kasus mafia tanah dan dugaan kasus korupsi yang
ditangani oleh Jejaksaan Negeri Kota Palopo (Kejari Palopo). Mulai dari kasus
dugaan mafia tanah peralihan lahan Islamic Center yang sampai saat ini belum
ada penetapan tersangka padahal Kajari Palopo dalam statement di media berita
akan mengumumkan tersangka di Desember 2022,” kata Korlap Aksi, Perkasa.
Lanjut
Perkasa, kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Kota Palopo, kasus tersebut sudah
masuk pada tahap penyidikan dan sampai saat ini pihak Kejari Palopo masih
menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung berapa
kerugian negara, namun ada dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD kota Palopo telah
mengembalikan dugaan kerugian negara ke Jaksa padahal belum ada hasil audit BPK.
“Jadi
bisa saja diduga pengembalian kerugian negara tersebut manipulasi,” ucap
Perkasa.
Bukan
hanya itu, kasus dugaan markup miniatur Ka'bah yang merupakan atensi dari Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan melakukan pensuratan pada Oktober 2022 ke
Kejaksaan Negeri Kota Palopo, namun pihak Kejari Palopo sampai hari ini masih
melakukan penyelidikan.
“Padahal
pihak Kejari Palopo diduga telah mengetahui bahwasanya anggaran pembangunan
miniatur Kabah ada yang tidak sesuai dalam bestek." ujar Perkasa.
Perkasa
mengatakan, menyikapi hal itu KOMWIL GAM Luwu Raya, menuntut meninta Kejati
Sulsel atau Kejaksaan Agung mencopot kepala Kajari Palopo dan mengambil alih dugaan kasus mafia tanah dan
korupsi yang ditangani pihak Kejari Palopo.
“Kami
mendesak Kajati Sulsel mengambil alih kasus tersebut, sebab kami menilai
kinerja Kejaksaan Negeri Palopo gagal melakukan penanganan dugaan kasus mafia
tanah dan korupsi. karena dari beberapa dugaan kasus mafia tanah dan korupsi
yang ada di kota Palopo sampai Desember 2022 belum ada yang terealisasi dan
kami juga menilai bahwasanya pihak
Kejaksaan Negeri Kota Palopo hanya bisa memberikan statement ke media berita
yang mengatakan akan menuntaskan dan bekerja secara profesional tapi pada
faktanya sampai Desember 2022 belum ada kasus dugaan tersebut terealisasikan,”
tutur Perkasa.
“Dan
bahkan tegasnya pihak Kejari Palopo akan proses oknum-oknum yang terbukti
melakukan pelanggaran hukum terkait lahan Islamic Center Kota Palopo dan
mengatakan bahwa semua yang namanya melanggar hukum jika sudah terbukti pasti
dipenjarakan,” jelas Perkasa.
Dalam
aksi teatrikal unjuk rasa tersebut, massa aksi mencat badan berwarna merah,
menggambarkan koruptor yang bebas dengan uang yang banyak dan membakar ban
mobil bekas.