KPU Luwu Rancang Penataan Dapil untuk Pemilu 2024, Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan

LUWU - KPU Kabupaten Luwu menyampaikan kepada masyarakat Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor : 233/PP.01.3-Pu/7317/2022, tanggal 23 November 2022. 


Untuk selengkapnya isi pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Luwu Dalam Pemilu Tahun 2024 dapat dilihat melalui link  https://bit.ly/PengumumanRancanganDapilKabLuwu2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Focus Group Discusion (FGD) Rancangan dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Warkop D’Payung, Kecamatan, Kabupaten Luwu, Rabu, 23 November 2022.


Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan SIP, MIP dalam menyampaikan pentaan Dapil menjelang Pemilu 2024 merupakan salah satu tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU Luwu.


“Penataan Dapil dalam rangka Pemilu 2024 mendatang, KPU Luwu tetap menerapkan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil, dimana ada tujuh prinsip, diantaranya Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil,” ungkapnya.


Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menjelaskan, terkait Penataan Dapil, KPU Luwu merancang 3 naskah rancangan dapil, Pertama penerapan 4 Dapil sama seperti Pemilu lalu, kedua Penerapan 6 Dapil dan, ketiga, Penerapan 8 Dapil.


“Berdasarkan data DAK2 yang diterima KPU dari Kemendagri (Kpt KPU Nomor 457 tahun 2022), jumlah penduduk kabupaten Luwu yaitu 373.656 jiwa, dengan demikian anggota DPRD Luwu berjumlah 35 kursi dengan bilangan pembagi penduduk (BPPd) yaitu 10.675 jiwa,” Kata Abdullah Sappe.


Sementara untuk komposisi pada rancangan 4 Dapil di Luwu terdiri : Dapil 1, meliputi Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Bajo,Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara.


Dapil 2 meliputi Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan.


Dapil 3 meliputi Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur.


Dapil 4 meliputi, Bua, Bupon, Ponrang dan Ponrang Selatan  


Sementara jika penerapan 6 Dapil terdiri : Dapil 1 meliputi, Belopa, Belopa Utara, Bajo, Bajo Barat dan Latimojong.


Dapil 2 meliputi Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan.


Dapil 3 meliputi Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur.


Dapil 4 Meliputi Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur.


Dapil 5 meliputi Bua, Bupon, Bastem dan Bastem Utara.


Dapil 6 terdiri dari Ponrang, Ponrang Selatan dan Kamanre


Sementara untuk penerapan 8 Dapil terdiri Dapil 1 meliputi,  Belopa, Belopa Utara, dan Kamanre.


Dapil 2 meliputi, Suli dan Suli Barat. Dapil 3 meliputi Larompong dan Larompong Selatan.


Dapil 4 meliputi Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara. Dapil 5 meliputi, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur.


Dapil 6 meliputi Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur. Dapil 7 meliputi meliputi kecamatan Bua dan Ponrang serta Dapil 8 meliputi Bupon dan Ponrang Selatan.


Previous Post Next Post