LUWU
UTARA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu
Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan AM (43) terduga bandar dan pemakai Narkoba
jenis Sabu-sabu, ditangkap di rumahnya di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan
Bonebone, Luwu Utara, Selasa (22/11/2022)
malam.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi
mengatakan berdasarkan
informasi yang diterima, pelaku sangat meresahkan karena melakukan penjualan
narkoba.
“Pelaku menjual
narkoba ke semua golongan bahkan dikalangan anak dibawah umur juga dijual,” kata Jayadi saat
dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Dari hasil
penggeledahan di rumah pelaku, diamankan 39 paket sabu dalam kemasan saset yang
disembunyikan di bagian dapur serta sebuah telepon gengam.
“Pelaku mengakui telah melakukan
aktifitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,”
ucap Jayadi.
Sementara
itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas
terhadap para pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.
“Narkoba harus diberantas karena
merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan
mengatasi hal ini,” ujar AKBP Galih Indragiri.
Pelaku dikenakan
pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.