Polisi Amankan Penjual Sabu yang Menyasar ke Anak di Bawah Umur di Luwu Utara, 39 Saset Diamankan

 


LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan AM (43) terduga bandar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu, ditangkap di rumahnya di  Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bonebone, Luwu Utara, Selasa  (22/11/2022) malam.


Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, pelaku sangat meresahkan karena melakukan penjualan narkoba.


“Pelaku menjual narkoba ke semua golongan bahkan dikalangan anak dibawah umur juga dijual,”  kata Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).


Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, diamankan 39 paket sabu dalam kemasan saset yang disembunyikan di bagian dapur serta sebuah telepon gengam.


Pelaku mengakui telah melakukan aktifitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ucap Jayadi.


Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas terhadap para pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.


Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan mengatasi hal ini,” ujar AKBP Galih Indragiri.


Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Previous Post Next Post