Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan para
pelaku diamankan setelah mengamankan KD alias KM lalu dilakukan pengembangan dan KD mengakui perbuatannya bersama 11 orang
melakukan tindak pencurian.
“Pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wita di Desa
Kapidi Kecamatan Mappedeceng, tim Opsnal Polsek Mappedeceng mengamankan
beberapa orang terduga pelaku pencurian rokok,” kata Galih Indragiri, saat
dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Kapolsek Mappedeceng IPDA Aris,mengatakan
para pelaku setelah mengamankan KD alias KM yakni RF (21), MS (22), RS (16), JS
(16), IN (17), MHS (19), BB (14), RK (16), AR (21), AL (16) dan DK (16).
“Pelaku tersebut diamankan sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (4/10/2022) di rumah korban
Hj. Euis Sayu Fatmawati dan korban Syahrullah pada hari Selasa (11/10/22),”
ucap Aris.
Menurut Aris, keterangan dari pelaku KD bahwa ia beraksi
saat tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong, dan mencuri dimana
mereka masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak lubang angin dan memanjat
masuk.
“Kemudian pelaku mengambil beberapa slop rokok dan
barang-barang berharga lainnya di dalam kios korban milik Hj. Euis Sayu
Fatmawati dengan kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Aris.
Lanjut Aris, pelaku juga menggasak barang korban milik
Syahrullah pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
“Korban yakni Syahrullah datang ke tokonya di dalam
kompleks pasar Kapidi dan telah kehilangan beberapa selop rokok berbagai merk
dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” tutur Aris.
Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedua TKP, sehingga barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan kini diamankan.
“Para pelaku dan barang bukti kendaraan roda dua diamanakan di Mapolsek Mappedeceng untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Aris.