LUWU UTARA – JM (30) warga Dusun Toarogo, Desa Tandung Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban UPi.
Kapolsek Malangke Kompol Alamin Pammu mengatakan kejadiannya pada Senin (12/9 /2022) sekitar pukul 16.30 Wita bermula dari ketersinggungan dan terjadi pemukulan.
“Bermula pada saat UP datang di tempat kerja, JM menatap UP dan UP bertanya apa liat liat? Kemudian JM menjawab orang butaji yang tidak bisa lihat kamu, pada saat itu pula UP marah dan mendatangi JM dan langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan tinju dan mengena pada pipi sebelah kanan JM,” kata Alamin Pammu, dalam rilisnya, Selasa (13/9 /2022).
Lanjut Alamin, karena tidak terima dengan perlakukan UP, maka JM kemudian lari masuk ke dalam dapur rumah salah seorang warga disekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah Juma,
“JM mengambil sebilah parang kemudian memarangi korban pada bagian kepala sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka atau luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah,” ucap Alamin.
Setelah dipisahkan oleh saksi yakni Juma , pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan mengamankan diri di salah satu rumah warga.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan kemudian memperoleh informasi di sekitar TKP tentang pelaku di rumah salah seorang warga, kemudian Kanit Reskrim bersama Kades Tandung dan personil lainnya menuju tempat yang dimaksud guna mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Malangke untuk proses lebih lanjut,” ujar Alamin.
Kaolres Luwu Utara AKBP Galih Indragir, S.IK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (13/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Hanya butuh waktu 40 menit anggota sudah berhasil menangkap pelaku yang mengamankan diri di rumah warga bernama Parawangi di Dusun Toarogo, Desa Tandung, Malangke,” tutur Galih Indragiri.