Bermodus Jual Sepeda Listrik Murah di Facebook, Pasutri dan Rekannya Asal Sidrap Ditangkap di Luwu

 
LUWU - Team Resmob Polres Luwu di Back Up TMC (Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , RI (22) Alias Mama Alif, HA (27) , terkait kasus penipuan online berkedok Sepeda Listrik murah.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Inmar (39) seorang honorer, warga Dusun Towodi, Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten LuwuSulawesi Selatan yang merasa ditipu tersangka.

“Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online diamankan, pada Selasa (13/9/2022), berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022,” kata Jon saat dikonfirmasi, Selasa (13/9 /2022) siang.

Menurut Jon,  para pelaku awalnya mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook bernama Dianamanashop beberapa grup dagang online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo, sehingga pada saat itu korban tergiur dan berminat untuk membeli.

“Korban menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up akun Dana, BRI Briva  dan Bank Permata  mencapai total sebesar Rp 11.425.000, ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.425.000,” ucap Jon.

Lanjut Jon, sesuai hasil interogasi terhadap pelaku bahwa HE mengakui jika dirinyalah yang berperan mencari korban dengan cara mengirim postingan jual murah atau promo sepeda listrik melalui akun facebook  dianamanashop di beberapa grup dagang online beberapa daerah dan setelah korban berminat maka selanjutnya korban akan diarahkan ke RI melalui Whats App (WA) untuk dilakukan transaksi.

“Sementara RI mengakui bahwa dirinya berperan melakukan komunikasi dengan korban melalui WA dan mengarahkan korban untuk mengirim uang pembelian sepeda listrik melalui Top Up akun Dana, BRI BRIVA, dan Bank Permata hingga mencapai total sebesar Rp 11.425.000, dan HEmengakui kalau benar dirinya yang berperan mengambil uang di agen bank setiap kali korban mengirim uang kepada pelaku,” ujar Jon.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan modus pelaku adalah mencari korban di media sosial  facebook group jual beli dagang  dengan menawarkan Sepeda Listrik murah, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan para pelaku yang melakukan penipuan online dengan menggunakan akun facebook Dianamanashop adalah  jaringan penipuan online wilayah Kabupaten Sidrap.

“Proses penangkapan para pelaku dilakukan kordinasi dengan TMC  Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, yakni warga  asal Kelurahan  Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap,” tutur Arisandi.

Ketiga pelaku dinyatakan tersangka dan akan jerat  Undang-undang Informasi  Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP.

“Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 611.000, 4 unit Handphone,  1 buah ATM dan 2 buah dompet berisi KTP , STNK Sepeda Motor dan kartu ATM,” jelas Arisandi.

Previous Post Next Post