Sempat Cekcok dan Ajak Baikan, Namun Ditolak Korban, Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Bekas Wisma

PALOPO - Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap motif pembunuhan terhadap Adinda Zahra Rahwani alias Wana (27) yang ditemukan tewas di lantai 2 sebuah bekas wisma di jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (19/9/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan pelaku pembunuhan adalah Rahmat (25) yang tidak lain adalah suami korban, motifnya karena antara pelaku dan korban sudah sering cekcok.

“Motif pelaku sampai bisa tega membunuh istrinya karena beberapa bulan ini pisah rumah, jadi antara pelaku dan korban pisah tempat tinggal dan sering terlibat perselisihan,” kata Akhmad Risal saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Selasa (20/9/2022) sore.

Menurut Risal, pelaku pada Senin (19/9/2022) sebelum kejadian, sempat mengajak korban untuk baikandan membawa anaknya untuk berobat.

“Pelaku sempat mengajak korban untuk membawa anaknya berobat di rumah sakit karena anaknya sakit, tapi korban tidak mau dengan alasan dia mau keluar, karena terjadi perselisihan atau pertengkaran sehingga pelaku menusuk korban dan meningal dunia,” ucap Risal.

Anak pelaku dan korban yakni Z (6) kini dipangkuan keluarga orang tua pelaku untuk dipelihara.

“Kondisi anaknya secara fisik sehat dan sudah sama keluarga pelaku,” ujar Risal.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan ditemukan tewas mengenaskan di lantai 2 salah satu bekas wisma di jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/09/2022) sore.

Pihak kepolisian langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP sementara.

Diketahui korban bernama Wana (27) seorang penjaga gedung bekas wisma tersebut, asal Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita dan Senin sore baru ditemukan dan dilakukan olah TKP sementara, modus atau motif pembunuhan belum diketahui.

“Untuk terduga pelaku sudah kami kantongi identitasnya, semoga cepat ditangkap, untuk itu kepada terduga pelaku segera menyerahkan diri,” kata Akhmad Risal saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (19/9/2022) sore.

Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Sekatan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Adinda Zahra Rahwani alias Wana (27) yang ditemukan tewas di lantai 2 sebuah bekas wisma di jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (19/9/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan pelaku pembunuhan adalah Rahmat (25) yang tidak lain adalah suami korban.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (20/9/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WITA di rumah keluarganya yaitu tantenya di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara,” kata Akhmad Risal saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Selasa (20/9/2022) sore.

Penangkapan pelaku diketahui dari hasil penyelidikan yakni barang tajam berupa Badik yang digunakan, sarungnya  tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) setelah melakukan pembunuhan.

“Saat menerima informasi, kami langsung ke lokasi melakukan olah TKP, kemudian tim mengarah dengan adanya barang bukti berupa sarung badik yang tertinggal, dari hasil informasi ternyata sarung badik itu diduga milik pelaku yakni Rahmat, sehingga kami melakukan pengejaran dan penyisiran tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyianya,” ucap Risal.

Lanjut Risal, pelaku setelah ditangkap, dibawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis karena menderita luka.

“Pelaku kami bawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan, karena korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Risal.

Menurut Risal, korban meninggal mengalami 2 luka tusuk yakni di bagian bawah ketiak atau bagian dada sebelah kiri dan bagian lutut sebelah kiri.

“Pelaku setelah menusuk korbannya, ia kembali ke rumahnya dan sempat menyampaikan ke ibunya bahwa dia telah melakukan perbuatan menusuk istrinya hingga meninggal dunia,” tutur Risal.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis badik dan telepon seluler.

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Risal.

Previous Post Next Post