Mantan Kepala Lembang di Toraja Utara Ditahan Jaksa Karena Korupsi Dana Desa

TORAJA UTARA - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa mantan Kepala Lembang To'yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila ,Toraja Utara berinisial RRM,

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muslimin Lagalung menjelaskan sesuai nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sedang tahap dua.

“RRM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan anggaran dana Lembang To'yasa Akung sewaktu tersangka menjabat sebagai kepala lembang,” kata Muslimin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/9/2022).

Lanjut Muslimin, atas tindakannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih

“RRM diduga menyalahgunakan anggaran dana desa sewaktu masih menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung tahun anggaran 2019-2020, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp900 juta,” ucap Muslimin.  

Kepala Cabang Kejaari Rantepao, Deri Fuad Rachman menyatakan bahwa tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah ditahan sambil kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses persidangan,” ujar Deri. 

Dugaan penyimpangan dana desa oleh RRM ahun anggaran 2019 dan 2020 saat menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung  yaitu pada beberapa pembangunan fisik.

“Adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp900 juta,” tutur Deri. 

Previous Post Next Post