Disegel, Siswa SDN 356 Papakaju Luwu Belajar Diteras Rumah Warga, Pemilik Lahan : Lokasi Belum Dibayar

LUWU - Kasihan, para siswa  di SDN 356 Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (27/9/2022) kembali belajar di teras dan rumah-rumah warga akibat sekolah mereka selama lebih dari satu bulan disegel oleh pemilik lahan.  

Salah seorang siswa, Nayla mengatakan mereka sudah belajar dengan kondisi seperti ini selama lebih dari satu bulan dan mereka ingin kembali ke sekolah.

“Kami sudah lebih 1 bulan belajar di teras dan rumah warga, kami mau belajar kembali di sekolah ,” kata Nayla Selasa (27/9/2022).

Para siswa  menerima pelajaran dari guru mereka dengan cara duduk melantai, termasuk guru mereka berdiri dan duduk melantai memberi pelajaran.

Menurut Ramlah, salah seorang guru di SD tersebut, mengatakan kadang kala siswanya absen ke sekolah karena kelelahan belajar tanpa bangku dan meja.

"Ada beberapa orang siswa yang tidak masuk sekolah karena kelelahan belajar sambil melantai. Belajarnya tidak efektif karena kadang mereka harus meluruskan kaki yang membuat konsentrasi hilang, Kami juga sebenarnya sudah jenuh, tapi harus bagaimana lagi kondisinya seperti ini," ucap Ramlah.

Pemilik lahan menyegel sekolah SDN 356 Desa Papakaju  meski pada bulan Juli 2022 lalu mediasi sudah dilakukan dan sepakat untuk membuka sekolah,  namun dalam kesepakatan tersebut ada yang belum dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Luwu yakni pembayaran lahan  sehingga pemilik lahan kembali menyegel sekolah.

Menurut pemilik lahan, Hartono mengatakan tempat gedung sekolah didirikan belum diselesaikan pembayarannya.

"Tapi Pemerintah Kabupaten Luwu mengklaim sudah membayar, tapi kami heran mereka bayar pada siapa dan kapan. Kami diperlihatkan kwitansi pembayaran senilai Rp 174 juta tahun 2013, tapi tidak ada dari pihak kami yang menerima uang tersebut satu rupiahpun," ujar  Hartono.

Lanjut Hartono, Kwitansi pembayaran lahannya diperlihatkan bagian aset Sekretariat Pemda Luwu saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Bagian aset, dan pihak terkait lainnya di komisi I DPRD Kabupaten Luwu  pekan lalu, namun saat ditanya siapa yang menerima dan menyerahkan pembayaran tersebut mereka tidak memberi penjelasan.

"Ternyata sudah dibayarkan tapi kami tidak terima uangnya, dengan begitu kami memilih untuk melaporkan ini pada pihak berwajib, agara masalahnya terang, biar Polisi atau Kejaksaan yang telusuri. Kami berharap pihak terkait dalam pembayaran ini bisa bertanggungjawab," tutur Hartono.

Kabid Aset badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) Luwu Muhammad Rafie mengatakan dalam sistem aplikasi tercantum SDN 356 Papakaju adalah milik Pemkab Luwu sudah dibayar.

" Kalau dilihat dalam sistem aplikasi kami SDN 356 Papakaju sudah dilakukan pembelian sebesar Rp.187 juta, tentunya untuk alas haknya ada pada Dinas Pendidikan atau sekolah yang bersangkutan, " jelas Muhammad Rafie.

Previous Post Next Post