Eksekusi Lahan Warga di Kota Palopo Berlangsung Ricuh, Tergugat Mengaku Punya Sertifikat Asli

PALOPO- Eksekusi lahan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berlangsung ricuh.

Ratusan warga Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, memblokade jalan trans sulawesi dengan membakar ban bekas dan kayu sebagai bentuk perlawanan dan menolak putusan pengadilan karena memiliki sertifikat.

Aksi blokade jalan dilakukan untuk mencegat alat berat melakukan eksekusi tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati selama puluhan tahun.

Menurut warga, Surahma mengatakan penolakan warga didasari atas kepemilikan sertifikat yang sah diterbitkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) dan bukti pembayaran pajak.

“Jadi kami dari kelurahan Maroangin warga RT 2/RW 2 ada surat dari putusan pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi di beberapa lokasi tetapi kemudian dalam hal ini ada juga beberapa hal yang ingin juga kami sampaikan karena kami merasa sebagai rakyat ada beberapa kejanggalan, kenapa putusan pengadilan kemudian mengeluarkan surat eksekusi sementara kami punya surat yang berkekuatan hukum kami punya sertifikat hak milik dan malahan tiap tahun kami membayar pajak,” kata Surahma saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (22/8/2022).

Panitera Pengadilan Palopo yang datang dengan ratusan aparat keamanan beserta alat berat langsung berhadapan dengan warga.

Aparat keamanan memaksa membuka aksi blokade warga untuk melaksanakan eksekusi, kericuhan pun terjadi.

Tak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut,  warga dipukul mundur dan blokade jalan terbuka, putusan eksekusi pun langsung dibacakan oleh panitera pengadilan.

“Permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan berdasarkan hukum sehingga permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan, memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menetapkan mengabulkan permohonan oleh pemohon tersebut di atas, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palopo, jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan pengosongan terhadap objek sengketa berupa 2 petak tanah dengan luas dan batas- batas masing-masing  tanah seluas kurang lebih 1.792 meter persegi dan rumah permanen terletak di jalan doktor ratulangi Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut Utara, tanah Muhammad Asih, Timur sungai kecil, Selatan jalan salu tete barat,  jalan doktor Ratulangi atau Jalan Trans Sulawesi, Petak 2 tanah seluas 34 hektoare terletak di jalan doktor Ratulangi, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut : Utara Puskesmas, Timur sungai kecil atau SMP negeri 9 Kota Palopo, Selatan Hajja Sitti Hajar atau Daeng Rombo,” ucap Hasma, Panitera Pengadilan Palopo saat membacakan putusan.

Eksekusi pun diiringi isak tangis warga dan bahkan ada yang sampai pingsan tak sadarkan diri.

Salah seorang warga lainnya yang rumahnya digusur Usma (42) mengatakan jika sertifikat tanahnya hingga saat ini masih aktif, namun karena melawan kekuatan besar sehingga ia terkalahkan.

“Sebenarnya saya tidak ikhlas tapi mau tidak mau karena massa petugas yang ada seperti ini apalagi kami melawan ekskavator yah mau tidak mau seperti inilah keadannya sekarang,” ujar Usma.

Menurut Usma lahan yang ditempati dan kini disgusur menyimpan kenangan pasalnya sejak kecil mereka tinggal di situ dan tempat berusaha.

“Cukuplah sudah lahan kami yang tergusur, jangan ada lagi yang mengalami seperti ini, karena kami disini rata-rata hidupnya susah hanya menjual sayur di pasar untuk bisa makan. Pak Kapolres, pak kepala pengadilan tolong hati nuraninya kalian keluarkan keputusan harusnya ada toleransi tapi tidak ada,” tutur Usma.

Lanjut Usma, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan persuratan untuk dijedah atau ditangguhkan sementara karena kami semua memiliki sertifikat asli dan tidak ada yang dimatikan dari BPN,” jelas Usma.

Menurut Usma, atas eksekusi yang telah berlangsung dan rumahnya kini rata dengan tanah, kini harus mengungsi di rumah keluarganya.

“Untuk sementara kami menginap di rumah orang tua, tapi yang lain belum ditahu,” beber Usma.

Previous Post Next Post