Menginap Sementara di Rumah Keluarga, Paman Setubuhi Ponakan di Toraja Utara


TORAJA – MTA (53) seorang petani di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi ponakannya sendiri MM (18) asal Kendari yang baru saja tamat SMK dan rencana mendaftar kuliah.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan terduga pelaku masih sepupu satu kali dengan ibu korban, korban bersama Ibunya berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada kejadian tersebut korban bersama Ibu dan adiknya, tinggal sementara di rumah terduga pelaku MTA, karena Ibu korban akan menghadiri hajatan atau acara adat selama berada di Tana Toraja.

“Kejadiannya pada Selasa (5/7/2022) siang, Ibu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang di tempati menumpang untuk sementara waktu dan yang berada dalam rumah saat itu adalah, terduga MTA, korban MM, Anak Tiri terduga berinisial PA, dan adik korban yang berusia 16 tahun,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Lanjut Ahmad, saat korban sedang memasak makanan untuk dimakan siang bersama, usai makan terduga pelaku timbul niatnya untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban, untuk memuluskan aksinya, pelaku menyuruh anak tirinya pergi ke acara Praya yang berlangsung di Bittuang, kemudian menyuruh adik korban beli gula pasir di luar rumah.

“Saat anak tirinya, dan adik korban sudah meninggalkan rumah, terduga pelaku bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi, pelaku langsung menyeret korban untuk masuk ke dalam kamar, meski korban melakukan perlawanan  dan masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar, namun korban tidak mampu dan berdaya sehingga pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi ponakannya sendiri, usai menyetubuhi korban, terduga pelaku bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya,” ucap Ahmad.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Kamis (7/7/2022), berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Unit PPA melalukan upaya penangkapan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, terduga pelaku berstatus menikah dan memiliki istri, saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah, melainkan berada di Kabupaten Pinrang untuk menghadiri sebuah acara.

“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, barang bukti yang diamankan berupa baju korban yang digunakan saat kejadian,” tutur Ahmad.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, SIK mengungkapkan rasa prihatin terhadap kejadian yang dialami korban dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.

"Sebagai seorang pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi, mari kita lindungi anak - anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini, saya harap agar para orang tua, para rohaniawan, aparat - aparat pemerintah maupun pihak - pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak - anak kita, stop kekerasan dan kejadian - kejadian tragis, lindungi anakgenerasi penerus perjuangan bangsa,” harap Juara Silalahi.

 

Previous Post Next Post