Khawatir Tidak Dapat Penumpang, Tukang Ojek Aniaya Rekan Seprofesinya


PALOPO – Seorang tukang ojek di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/7/2022) sore dianiaya sesama tukang ojek.

Pelaku adalah UD (35) beralamat  jalan Anggrek Kota Palopo, sementara korban adalah  RD (31) asal kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu  Akbar mengatakan kejadiannya pada sekitar pukul pukul 12.00 Wita di Jalan Anggrek Kota Palopo, depan Kampus III Universitas Cokroaminoto (Uncok), pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, luka bengkak pada kepala bagian belakang dan luka lebam pada bagian mata bawa sebelah kiri,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).

Menurut Akbar, sebelumnya korban RD sedang menunggu penumpang di sekitar kampus III Uncok, beberapa menit kemudian korban mendapat penumpang dan saat itu juga dilihat oleh pelaku UD, setelah itu korban mengantar penumpangnya ke jalan Opu To Sappaile dan setelah itu korban kembali ke pangkalannya.

Setibanya di pangkalan korban menuju ke rumah salah satu rumah warga yakni ibu AR untuk menukarkan uang, namun saat itu ibu AR tidak memiliki uang kecil, korban menuju ke sebuah tempat foto copy, namun dari arah depan korban melihat WA berjalan menuju arah korban, dan juga melihat UD berlari ke arah korban.

“Setelah korban berhadapan dengan pelaku yakni UD , pelaku mengatakan pada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku, lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang, dan kemudian WA yang ada di lokasi langsung melerai,” ucap Akbar.

Korban masih sempat berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian menuju ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan dan telah diketahui keberadaan pelaku. tim unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi jika pelaku  sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Anggrek Kota Palopo.

“Personil kemudian menuju ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku, dan membawa ke Mapolsek Wara untuk di amankan,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam  Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Previous Post Next Post