Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

PALOPO – MTL alias S (17) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan  atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronald Efendy, setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

Kasi Humas Polres Palopo IPTU Patobun, mengatakan penangkapan terduga pelaku persetubuhan tersebut berlangsung di Jalan Rambutan, Kota Palopo, pada Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 12.30 WITA.

"Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak satu kali di indekos,” kata Patobun saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Patobun, korban XN (15)masih berstatus sebagai pelajar, kejadiannya yang dialami korban berlangsung pada Selasa (16/6/2021) lalu.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Makopolres Palopo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post