Curi Motor di Palopo, Mantan Personel Polres Mamuju Ditangkap Polisi

 

PALOPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan Briptu ASS (35) seorang mantan personel Polri yang bertugas di Polsek Karossa, Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat.

Ia diamankan polisi di rumahnya BTN Anggrek Blok CC Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (11/5/2022) sore, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Yusran Ashari (28) seorang karyawan beralamat Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Aipda Gunawan sesuai laporan polisi di Polsek Wara pada tanggal 11 Mei 2022.

“Pelaku Briptu ASS  ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Menurut Deni, Briptu ASS mencuri motor milik Yusran Ashari, dimana  pada saat iparnya yakni Muh Risaldi memarkir sepeda motor milik korban sekitar pukul 23.30 Wita di halaman klinik bersalin Nashira di BTN Anggrek.

Kemudian pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita korban keluar dari klinik dan mendapati bahwa sepede motor tersebut sudah hilang, sehingga korban melaporkan hal itu ke Polsek Wara.

“Personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ucap Deni.

Lanjut Deni, hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pelaku mengakui mencuri 1 unit motor N-Max warna hitam, sehingga pelaku diamankan dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Deni.

Deni menambahkan Briptu ASS  telah 3 kali terlibat tindak pidana selama tugas di Polda Sulawesi Barat yakni 2 kali kasus Narkoba dan 1 kali kasus penipuan Casis.

“Terhitung tanggal 01 Januari 2019 pelaku Briptu ASS  telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri (Bintara) PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tahun 2018,” tutur Deni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https:t.meinspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post