Pelaku adalah RN (27) warga Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo sementara korban adalah VD (18) warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kapolsek
Wara Kompol Deni Ratmodiharjo mengatakan bahwa penangkapan pelaku sesuai
laporan polisi pada tanggal 22 Februari 2022, yakni pada hari Sabtu (19/2/2022)
sekitar pukul 22.00 Wita korban VD sementara main chips di atas motor, kemudian
pelaku RN datang bertanya kepada korban.
“Pelaku bertanya ke korban yang mengatakan bahwa kenapako chat itu sepupu ku, korban kemudian menjawab mengatakan bahwa sepupumuka pale itu, setelah itu RN pulang dan tidak lama kemudian datang lagi dan langsung memukul korban,” kata Deni, dalam rilisnya, Kamis (14/4/2022).
Menurut
Deni, setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan keberadaan
pelaku, tim
unit Reskrim Polsek Wara mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Setelah diamankan pelaku mengakui perbutannya yakni melakukan pemukulan terhadap korban VD sebanyak 2 kali pada bagian belakang telingah sebelah kanan,” ucap Deni.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 yakni penganiayaan dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 4.500,–. (Evi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
dari Inspirasitimur.com.
Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update",
caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian
join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.