Lapas Kelas II A Palopo Usulkan 515 Warga Binaannya Terima Remisi


PALOPO
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan, kembali mengajukan remisi Idul Fitri untuk warga binaannya. Hal tersebut berdasarkan masa hukuman (Remisi) sesuai dengan Kepres RI No. 174 Tahun 1999.

Pemberian Remisi tersebut juga berdasarkan kelakukan baik narapidana. Kemudian minimal menjalani setengah dari masa penahanan, tidak melanggar tata tertib Lapas dan juga penilaian pembinaan bagi warga binaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

Kalapas Kelas II A Palopo, Jhonny Gultom, melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palopo, Syamsul Bahri mengatakan bahwa di momentum perayaan Idul Fitri kali ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 515 orang untuk mendapatkan remisi.

"Untuk pidana khusus narkotika sebanyak 261orang sementara untuk pidana umum 254 orang," kata Syamsu.

Syamsu mengungkapkan bahwa dalam pengajuan remisi kali ini, didominasi oleh pidana khusus narkotika ketimbang pidana umum yang selama ini menjadi bagian dari Lapas Kelas II A Palopo sebanyak 515 orang.

"Dalam pengajuan remisi tersebut terdapat wanita sebanyak 27 orang sementara untuk remisi untuk lansia 4 orang," ungkapnya.

Lapas Kelas II A Palopo kini dihuni oleh sebanyak 793 orang. Dia merinci narapidana sebanyak 723 orang dan berstatus tahanan 70 orang.

Pengusulan remisi Idul Fitri tersebut tidak ada yang memenuhi syarat untuk bebas langsung. Dengan adanya penambahan remisi lansia 4 orang maka jumlahnya sebanyak 519 orang. (Abdhye)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post