Sopir Truk Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur di Area SPBU

LUWU UTARA - Busran (31), seorang sopir mobil beralamat di Jalan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ditangkap personil Polsek Sukamaju  yang di beck up oleh Resmob Polres Luwu Utara dan Ops nal Polsek Bontoala Makassar atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial IS (16) seorang pelajar di Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LPB / 09 /III/2022/Sek. Sukamaju Tanggal 18 Maret 2022 dan setelah menerima laporan dari korban personil Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku  dan keberadaannya, dan hasil dari koordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala keberadaan pelaku diketahui dan langsung diadakan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Veteran Utara Kota Makassar atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2022).

Menurut Alfian, kejadian ini bermula pada Februari 2022, pukul 21.00 Wita, pelaku menjemput korban di salah satu desa di  Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD8836KG, kemudian pelaku membawa korban ke  parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.

“Setelah keduanya pelaku dan korban tiba di SPBU, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truck yang dibawa oleh pelaku saat itu,” ucap Alfian.

Kepada penyidik Polres Luwu Utara saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Previous Post Next Post