Seorang Ayah di Luwu Utara Perkosa Anaknya yang Masih SMP, Gunting Diletakkan di Dada Korban untuk Dipakai Mengancam

LUWU UTARA – Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Korban adalah TT (14) seorang pelajar salah satu SMP di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, sementara pelaku yang tak lain adalah ayahnya sendiri berinisial MS (38).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Jumat  (18/02/2022) lalu, terungkap setelah korban menelpon kakaknya yang berada di Malili, Kabupaten Luwu Timur dan memberi tahu kalau ia diperkosa oleh ayahnya sendiri, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut dan pelaku kini diamankan.

“Pelaku yakni MS ayah kandungnya korban sudah diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Sabbang Selatan sejak Sabtu (19/2/2022) sehari setelah melakukan aksi bejatnya dan ia masih menjalani serangkaian proses hukum,” kata Putut Yudha, saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).

Menurut Putut Yudha, tindakan pemerkosaan terhadap anaknya dilakukan di rumah kakeknya, sebab korban dan adiknya berinisial TN tinggal serumah dengan kakeknya.

“Kronologi pemerkosaan terjadi pada Jumat (18/02/2022)  sekitar pukul 02.00 Wita, korban sedang tidur bersama adiknya TN, tiba-tiba terdengar ada suara dari arah dapur namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau kucing, tidak lama.kemudian korban kaget karena dia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya,” ucap Putut Yudha.

Lanjut Putut Yudha, saat korban merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya, saat itu pula pelaku langsung melarang korban bicara, sedangkan adiknya TN saat itu takut dan hendak turun dari tempat tidur namun dilarang oleh pelaku dan mengancam dengan menggunakan gunting.

“Setelah itu pelaku langsung melepaskan celana yang digunakan korban sambil mengarahkan guntingnya ke dada korban setelah itu pelaku menyetubuhi korban, setelah.menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh,” ujar Putut Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun (ZAD).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post