Empat Pengedar Sabu Lintas Daerah Diamankan Satnarkoba Polres Palopo

 

PALOPO - Satuan Narkoba Polres Palopo, Ssulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022) menangkap  4 orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu  yang kerap beraksi di dua daerah yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Para tersangka masing-masing AK, SK, AS dan  MHR  satu diantaranya adalah residivis kasus yang sama tahun 2019 lalu yakni MHR.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan penangkapan pelaku berlangsung di beberapa tempat yang berbeda  setelah melakukan transaksi jual beli Sabu.

“Dari hasil informasi masyarakat tim Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan pada pukul 02.00 Wita di salah satu rumh jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, diamankan  2 orang tersangka yaitu AK dan SK dan setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 saset Sabu, Ponsel, potongan pipet, Korek Api Gas dan uang tunai Rp300 ribu,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022) sore.

Lanjut Yusuf, pada Pukul 14.30 Wita di Jalan Ratulangi, Kelurahan To,Bulung, Kecamatan Bara, di area SPBU Rampoang, tim kembali melakukan penangkapan terhadap MHR seetelah digeledah ditemukan barang bukti 1 saset Sabu dan Ponsel.

“Tersangka MHR adalah residivis Lapas kelas IIA Kota Palopo tahun 2019 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat akan ditangkap sempat kabur hingga petugas saling kejar-kejaran dan berhasil ditangkap,” ucap Yusuf.

Setelah dilakukan penangkapan, tim melakukan pengembangan ke Dusun Buntu Buku Desa Baramamase Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Hasil pengembangan di  Desa Baramamase, Kabupaten Luwu, tersangka  AS ditangkap dengan barang bukti 12 saset Sabu ukuran kecil, 10 saset ukuran sedang berisikan Sabu, Ponsel dan uang tunai sebanyak Rp650 ribu,” ujar Yusuf.

Para pelaku mengedarkan Sabu di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu dengan sasaran anak muda dan pekerja. 

Menurut Yusuf, ancaman hukuman para tersangka AK dan SK adalah Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4  tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara MHR terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Huruf (A) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, begitupun dengan tersangka AS  terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutur Yusuf. (EVI)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post