Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Senior Perkosa Mahasiswi di Palopo karena Tak Cukup Bukti


PALOPO
- Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menghentikan penyelidikan kasus mahasiswi yang melaporkan seniornya inisial FA atas tuduhan pemerkosaan di Kota Palopo, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Pjs Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan, penghentian kasus tersebut setelah penyidik tak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kasus tersebut tidak cukup bukti," kata Iptu Patobun, Selasa (8/2/2022).

Diketahui, mahasiswi berusia 19 tahun mengaku diperkosa seniornya FA di sebuah hotel di Kota Palopo pada akhir Oktober 2021. FA disebut awalnya berpura-pura meminta ditemani ke hotel oleh korban dan mengaku hendak mengambil laptop.

Dalam perjalanannya, penyidik kepolisian mendalami bukti petunjuk pemerkosaan dengan berkoordinasi dengan pihak medis. Hasilnya diketahui tak ada tanda-tanda kekerasan seksual seperti dilaporkan korban.

"Alasannya tidak cukup bukti, dari keterangan ahli psikologi, tidak ditemukan kekerasan seksual," kata Patobun.

"Kemudian dari hasil visum yang diambil oleh penyidik juga tidak ditemukan hasil kekerasan fisik saat kejadian dan terdapat luka lama" tambahnya.

Patobun menambahkan, hasil rekaman CCTV menunjukkan tidak adanya paksaan terhadap korban saat berada di hotel maupun saat menuju kamar hotel.

"Gambar CCTV yang diambil oleh petugas saat melakukan penyelidikan, kedua belah pihak (pelapor-terlapor) saat masuk ke hotel, itu masuk bersamaan dan tidak ada unsur paksaan," tuturnya.

Oleh karena itu, Polisi tak punya alasan melanjutkan kasus ini. Patobun menyebut penyelidikan hanya bisa dilanjutkan kembali jika ditemukan bukti yang cukup untuk penanganan kasus tersebut. (Arzad)

Previous Post Next Post