Bawa Lari Pelajar hingga Hamil, YO Ditangkap Polisi


LUWU UTARA – YO alias NAT (22) dibekuk Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan karena membawa lari gadis yang masih di bawah umur hingga hamil.

Korban adalah CE (17) warga Kecamatan Baebunta, yang masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMA di Luwu Utara.

YO akhirnya diringkus polisi di Rante Paccu, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Kamis (03/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudhapratama, mengatakan tersangka YO dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022.

“Atas laporan tersebut kini pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yudhapratama, sata dikonfirmasi, Kamis (03/02/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan sebelumnya tersangka YO membawa CE ke rumah tantenya di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Kejadian ini sudah berlangsung yang ketiga kalinya, YO membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga hamil,” ucap Yuliani.

Yuliani mengungkapkan bahwa keduanya baik tersangka maupun korban memiliki hubungan asmara.

”Dengan motif suka sama suka, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena bujukan pelaku yang menyayanginya dan berjanji akan bertanggung jawab,” ujar Yuliani.

Lanjut Yuliani,  atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutur Yuliani.

Previous Post Next Post