Tolak Revitalisasi Islamic Centre, Pengunjuk Rasa: Cabut Sertifikat yang Diterbitkan karena Cacat Prosedural

PALOPO - Setelah berunjuk rasa di Kejari, Aliansi Perjuangan Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kawasan Islamic Center, Kota Palopo, Sulawesi Selatan melanjutkan aksinya di kantor ATR/BPN meminta agar sertifikat yang baru diterbitkan di atas lahan kawasan islamic centre segera dicabut karena cacat prosedural.

“Kami mendesak agar mencabut kembali sertifikat tanah yang telah diterbitkan karena kami menilai bahwa ini cacat prosedural tanpa ada keterlibatan dari pengurus yayasan,”  kata Muhammad Sabar Aljihad, Jendlap aksi, Rabu (26/1/2022).

Baca : Tolak Revitalisasi Islamic Centre, Massa Temui Kejari Desak Periksa Penganggaran di DPRD

Lanjut Sabar, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Palopo untuk mengembalikan hak-hak lahan milik ummat di Islamic Centre.

“Kami melihat bahwa pengurus yayasan yang telah memiliki badan hukum akta notaris tahun 2006 sudah cukup kuat sebagai badan hukum yang mengurus sekaitan dengan lahan di Islamic Centre ,” tutur Sabar.

Kepala ATR/BPN Didik Purnomo,  mengatakan bahwa penerbitan sertifikat Islamic centre berjalan sesuai dengan prosedur dengan dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan salah satunya adanya permohonan atas pihak-pihak yang memiliki.

“Dalam hal ini yang bermohon adalah Pemerintah Kota Palopo selaku institusi, termasuk pada permohonan pada barang milik negara dalam hal ini penguasaannya kuasa pengguna barangnya adalah wali kota Palopo,” jelas Didik.

Lanjut Didik, pemohon memiliki itikad baik dari Pemerintah Kota Palopo, hal ini ditindak lanjuti dengan kegiatan survey, pengukuran dan penunjukan batas.

“Disitu disaksikan banyak pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan itu tidak ada sanggahan atau komplain pihak lain, dengan demikian dengan dasar-dasar  itu kami tindak lanjuti permohonan tersebut  untuk diterbitkan sertifikat  atas pemilikan lahan jadi hak pakai pemerintah Kota Palopo,” jelas Didik.

Previous Post Next Post