Sat Reskrim Polres Tana Toraja Tindak Cepat Kasus Aniaya Anak di bawah Umur

TANA TORAJA - Sempat viral di media sosial foto korban pelajar tingkat sekolah dasar di Kabupaten Tana Toraja yang dikabarkan telah dianiaya oleh kedua temannya hingga mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata.

Foto tersebut di posting di media Facebook menuai komentar dari banyak netisen, hari ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Tana Toraja akhirnya menjemput kedua anak yang diduga pelaku aniaya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul rijal membenarkan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban melalui SPKT pada Selasa sore 25 Januari 2022 pihaknya lansung menindak lanjut dan pagi tadi Kamis (27/1/22) telah menjemput kedua pelajar yang diduga melakukan aniaya terhadap temannya sendiri.

"Benar sekali terkait viralnya foto pelajar korban aniaya terhadap teman sekolahnya sendiri kita telah melakukan tindak cepat dan karena terduga pelaku adalah pelajar atau anak dibawah umur sehingga kami didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Tana Toraja menjemput untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Syamsul Rijal. 

Lebih lanjut Syamsul Rijal sampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dimana keduanya adalah anak dibawah umur diman pelaku utama berumur 9 tahun dan yang satunya lagi umur 12 tahun 

"Jadi keduanya sudah kita mintai keterangan didampingi oleh orang tuanya baik pelaku maupun korban dan kami juga telah melakukan mediasi namun belum ada kesepakatan, proses hukum tetap berjalan hingga hari Senin mendatang kami akan pertemukan lagi oleh P2TP2A bersama Bapas dan jika tidak ada solusinya akan kami ajukan diversi untuk mencapai keadilan restoratif dimana kita ketahui bahwa antara korban dengan pelaku adalah anak dibawah umur," jelas Kasat Reskrim

Previous Post Next Post