Kejari Palopo Tetapkan 4 Ketua PKBM Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Operasional

 

PALOPO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, telah menetapkan 4 tersangka kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995.

Keempat tersangka itu adalah AS Ketua PKBM Berkah seorang honorer di Puskesmas Benteng, AK Ketua PKBM To'Guru seorang Wiraswasta, SB Ketua PKBM Aksara Tenar seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Palopo dan NB Ketua PKBM Fahira seorang Wiraswasta.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak bulan Oktober 2020.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp711.650.000, dan total  kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/2022).

Lanjut Agus, pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.130.745.

"Uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya," ucap Agus.

Dari hasil penyidikan sambung Agus Riyanto, dari 10 PKBM, empat diantaranya ditemukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Agus, empat Ketua PKBM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2022.

"Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara. Untuk proses selanjutnya nanti akan dikabari," ujar Agus.

Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post Next Post