Dua dari Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah di Palopo Akhirnya Diringkus Polisi

PALOPO - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya menangkap 2  dari 6 terduga pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Jalan Patang ll, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah EK (30) dan YU (53), ditangkap pada Jumat (7/1/2022) sore.

Keduanya ditangkap usai mengeroyok dan merusak rumah milik seorang warga bernama Leonart Parante (51). Salah satu pelaku diamankan yakni YU merupakan oknum ASN Pemkab Luwu.

Baca : Dikeroyok Hingga Rumah Dirusak, Korban Kecewa Usai Mengadu ke Polisi, Laporannya Belum Ditindaki

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Katim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronal Patabang, SH.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan rumah terjadi di Kompleks Irigasi, Jalan Patang ll, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Selasa (4/1/2022) lalu.

"Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya usai dikeroyok dan dianiaya hingga rumahnya dirusak akibat dilempari," ujar AKP Andi Aris kepada awak media.

Setelah menerima laporan, kata Andi Aris petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.

"Dua terduga pelaku ditangkap merupakan warga Jalan Veteran lorong 5, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo," jelasnya.

Andi Aris menyebut, dari enam pelaku, dua orang telah diamankan, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Palopo. Sedangkan empat lainnya, kini sedang dalam pengejaran polisi.

"Saat ini dua orang terduga pelaku yang diamankan itu sedang dilakukan proses pemeriksaan," pungkasnya.


Previous Post Next Post