Aniaya Warga Gunakan Sajam, 5 Pelaku Diciduk Tim Piton, 2 Masih di Bawah Umur

PALOPO - Tim Piton Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy meringkus lima pemuda di Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kota Palopo, Senin (24/1/2022) dini hari. Mereka diamankan lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Andi Kati, Kelurahan Luminda, Kota Palopo.

Para pelaku masing-masing berinisial AD (20) warga Jalan Rusa, VI (19) warga jalan Rusa, DI (17) warga Jalan Rusa, MH (14) warga Jalan Rusa, dan MA (22) warga Perum Imbara.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut yakni terjadi pada  Selasa (11/01/2022) tiga korban penganiayaan yaitu Jihat, Amirullah dan Heril sedang berada di Salutellue.

“Tiba-tiba, 5 pemuda menghampiri mereka. para pelaku lalu merusak kendaraan korban dengan batu dan menganiaya mereka menggunakan senjata tajam, para pelaku sendiri membawa senjata tajam berupa anak panah atau busur, badik, dan parang. Korban juga dianiaya menggunakan busur kepada korban,” kata AKBP Muhammad Yusuf Usman, Senin (24/01/2022).

Lanjut Kapolres Palopo, Yusuf Usman bahwa AD mengaku melepaskan dua busur kearah tiga korban yang mengakibatkan  korban mengalami luka pada bagian belakang dan wajahnya tertancap anak panah.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami mengetahui keberadaan pelaku. Setelah itu kami lalu melakukan penangkapan terhadap mereka,” ucap Muhammad Yusuf Usman.

Perwira dua melati itu mengaku, masih mengejar beberapa pelaku.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Untuk itu, kepada masyarakat kami minta kesabarannya,” ujar Muhammad Yusuf Usman.

Muhammad Yusuf Usman. mengimbau kepada masyarakat untuk taat hukum dan tetap menjga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Bila terjadi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kami. Jangan main hakim sendiri,” tutur Muhammad Yusuf Usman.


Previous Post Next Post