Ayah di Luwu Utara Tega Setubuhi 2 Anak Kembarnya, 1 Lainnya Teman Anaknya

 

LUWU UTARA  – Seorang ayah berinisial  SD (41) di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, sulawesi Selatan,  tega menyetubuhi 2 anak kandungnya yang kembar dan seorang teman dari anaknya. Dua anak kembarnya yang menjadi korban adalah PU 919) dan PI (19) sementara korban lain yakni TI (18) teman dari kedua anaknya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudha Pratama mengatakan SD menyetubuhi 2 anak kembarnya sejak 2017 semasa kedua anaknya masih duduk di bangku SMP kelas 2.

“Kejadianya berangsur-angsur sejak 2017 hingga tahun ini, pelaku menyetubuhi kedua anak kembarnya, sementara korban TI pernah tinggal dirumah rekannya PU pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, kejadian persetubuhan terhadap TI pertama dilakukan pelaku pada April 2021,” kata Putut Yudha, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021).

Kejadian awal dialami PU tahun 2017 saat korban dalam kamarnya sekitar pukul 23.00 Wita tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam kamar dan tidur di samping korban sehingga korban kanget dan pelaku melakukan persetubuhan.

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban akan memukul bila melaporkan hal tersebut, kejadian yang dialami korban PU terjadi secara berulang kali, bahkan pada tahun 2020 pelaku sempat kedapatan oleh istrinya berinisial IA, saat kedapatan IA langsung keluar dari kamar sambil menangis sehingga pelaku saat itu langsung berhenti dan keluar mengikuti Ibu korban,” ucap Putut Yudha.

Lanjut Putut Yudha, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban PU pada bulan Desember 2021 di rumahnya.

“Pada Minggu (12/12/2021)  sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar, saat korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya,” ujar Putut Yudha.

Hal yang sama dilakukan pada anaknya berinisial PI atau kembaran dari PU, pada saat PI masih berumur 17  tahun dan sedang tidur di kamarsekitar pukul 01.00 Wita pelaku membuka celana korban hingga korban terbangun dan melakukan perlawanan akan tetapi pelaku mengancam korban.

“Pelaku mengancam akan memukuli jika melawan sehingga korban pasrah dan pelaku  melakukan perbuatan bejatnya,” tutur Putut Yudha.

Kejadian yang dialami PI terjadi berulang kali yakni saat korban memasuki bangku SMA kelas 1, pada  Agustus 2020 saat korban sudah duduk di bangku SMA kelas 2 kembali dialami, dan pada bulan Oktober 2021 kembali dialami korban.

“Terakhir pelaku melakukan aksinya pada han Senin (13/12/2021)  di dalam kamar korban pada pukul 00.00 Wita dini hari,” jelas Putut Yudha.

Korban lainnya yakni TI teman dari kedua anaknya yang menjadi korban mengalami hal yang sama, berawal saat TI tinggal serumah pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, dalam kejadian ini pelaku sempat mengancam dan mencekik korban.

“Kejadian yang dialami TI terjadi saat pelaku langsung berbaring di samping korban kemudian tiba-tiba pelaku menarik celana korban, sehingga korban terbangun berusaha menolak dan mewalan pelaku, akan tetapi pelaku menahan badan korban dan juga mencekik korban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan, Korban telah disetubuhi oleh pelaku berkali – kali dan selalu melakukan pemakasaan ataupun pengancaman kepada korban jika korban menolak melakukan persetubuhan dengan pelaku,” tambah Putut Yudha.

Aksi bejat SD terbongkar setelah kedua anaknya yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami di Mapolres Luwu Utara pada Rabu (15/12/2021).

“Pelaku diamankan setelah korban melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 202,” terang Putut Yudha.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Previous Post Next Post