Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Diharap Tetap Prioritaskan Ruang Terbuka Hijau


LUWU TIMUR
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar konsultasi publik II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Matoto (Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur) di Kabupaten Luwu Timur.

Konsultasi Publik II ini di buka Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mewakili Bupati yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (30/11/2021).

Turut hadir Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari, Kadis PUPR, Sahmuddin, Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah II, Sri Nuraeni, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Dr Eko Budi Kurniawan yang hadir secara virtual.

Kawasan Perkotaan Matoto sebagai wilayah perencanaan RDTR direncanakan dengan luas total 5.925,03 ha. Untuk lokasi peruntukkan industri dengan luas 277,69 ha.

Dalam sambutannya, Eko Budi Kurniawan mengatakan, tujuan penataan ruang ini untuk mewujudkan kawasan perkotaan Matoto sebagai pusat pengembangan partanian, perkebunan serta industri pengolahannya, dan perkotaan yang berlandaskan keragaman budaya dan berkelanjutan.

“Saya berharap masukan dari para stakeholder untuk memanfaatkan konsultasi publik ini agar penyusunan dokumen RDTR ini nantinya benar-benar sesuai yang diharapkan,” katanya.

Sementara Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, Perkotaan Matoto khususnya Tomoni dan sekitarnya adalah wilayah yang sangat berkembang dari segi perekonomian dan merupakan kawasan yang padat penduduk sehingga sangat tepat untuk diadakan penataan wilayah.

Menurutnya, selain sebagai kawasan perekonomian, kawasan matoto juga merupakan kawasan pertanian, maka pada perencanaan tersebut akan tersedia satu kawasan industri di wilayah Matoto yang akan mendukung sektor pertanian secara menyeluruh.

“Harapan kami, agar dokumen RDTR ini nantinya dapat mempercepat proses perizinan berusaha di Kabupaten Luwu Timur karena kita ketahui bersama bahwa kedepannya semua proses perizinan akan melalui OSS (Online Single Submission) dengan satu produk sebagai dasarnya yaitu Rencana Detail Tata Ruang,” jelasnya.

“Marilah kita bersama-sama untuk memberi masukan kepada Tim Penyusun agar dapat dihasilkan dokumen RDTR yang berkualitas baik, bagaimanapun juga kita semua para pemangku kepentingan di Kabupaten ini yang mengetahui karakteristik wilayah dan sebagai pengguna dari produk RDTR nantinya,” tambahnya.

Terakhir, Bahri mengatakan, proses RDTR ini di mulai dari perencanaan/penyusunan materi teknis yang membutuhkan suatu proses lanjutan pada Kementerian ATR/BPN dalam rangka penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) yang menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Hal penting lainnya dalam penyusunan RDTR ini terkait keberadaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya harapkan keberadaan RTH ini juga harus tetap diprioritaskan dalam penyusunan dokumen RDTR tersebut,” tutupnya. (hms/ikp)


Previous Post Next Post