Diduga Lecehkan Guru Ngaji, Oknum Camat di Luwu Dilaporkan di Polisi

 
LUWU – AS salah seorang Camat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polres Luwu karena diduga melakukan penghinaan  terhadap guru ngaji berinisial MR (48).

Wirman putra MR yang mendampinginya melakukan pelaporan penghinaan di Mapolres Luwu pada Rabu (17 /11/2021).

Menurut Wirman,  kejadiannya berlangsung saat ia membawa berkas pendirian Yayasan Tahfidz Al-Quran di Desa Mario untuk ditandatangani oleh Camat Ponrang, namun mereka  mendapatkan jawaban yang seakan-akan melecehkan ayahnya dengan bahasa yang kurang nyaman. 

“Camat tersebut mengatakan tidak adamikah orang lain yang bisa jadi ketua yayasan di Mario kecuali ini orang buta yang bisa jadi ketua yayasan," kata Wirman saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (18 /11/2021).

Lanjut Wirman, berkas pendirian yayasan yang dibawanya ke kantor Camat Ponrang juga tidak ditandatangani  oleh oknum Camat tersebut.

"Oknum Camat saat itu tidak menandatangani berkas yang saya sodorkan justru dia mengatakan  bahwa apa yang mau natau nanti kalau menggelar rapat" ucap Wirman.

Wirman mengatakan  saat ini orangtuanya berada di Desa Mario dan kurang semangat setelah mendengar kejadian kata-kata tersebut.

"Selama mendengar ucapan itu,  bapak saat ini sepertinya tidak punya semangat lagi, padahal bapak selama ini sudah lama tinggal dan aktif mengajar santri membaca dan menghafal Alquran di Desa Mario," ujar Wirman.

"Sudah kurang lebih 7 tahun aktif mengajar dan menetap di  Desa Mario makanya dia mau dirikan yayasan Tahfidz Al-Quran,"  tambah Wirman.

Dengan kejadian ini, Wirman berharap agar pihak kepolisian Polres Luwu bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa laporan tersebut  masih didalami oleh kepolisian.

"Laporannya  Ini baru masuk, kami akan pelajari lebih dahulu," tutur Jon.

AS yang dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak pernah menghina guru ngaji tersebut justeru ia menyarankan kepada anaknya yang membawa berkas tersebut agar membuat berita acara terlebih dahulu bahwa MR sebagai ketua yayasan.

“Waktu itu anaknya yang membawa berkas yayasan yang sementara diurus, ia membawa surat keterangan tersebut untuk ditandatangani, waktu itu saya beri saran karena berkas surat keterangan yang ia  bawa tidak ada lampirannya sehingga saya katakan apa dasar saya untuk menandatangani, untuk itu saya sarankan buat rapat dulu dan termuat dalam berita acara bahwa yang bersangkutan adalah ketua yayasan, apalagi MR bukan warga desa Mario,” jelas AS.

AS mengatakan bahwa tidak benar jika ia dituding melakukan penghinaan dengan alasan yang bersangkutan yakni MR tidak ada di kantor melainkan hanya diwakili anaknya.

“Saya ini manusia biasa yang tidak sempurna juga, masa saya mau melakukan penghinaan apalagi waktu itu saya tidak berhadapan dengannya,” terang AS.

Previous Post Next Post